Tunggu Izin dari Balai Jalan, JPO Bakal Dibangun di Banjarbaru

- Jumat, 18 Juni 2021 | 15:43 WIB
MAU DIBANGUN: Beginilah konsep desain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang akan dibangun di Banjarbaru. Pembangunan direncanakan dimulai dari tahun 2022 dengan catatan sudah mendapat restu Balai Jalan. | FOTO: ISTIMEWA
MAU DIBANGUN: Beginilah konsep desain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang akan dibangun di Banjarbaru. Pembangunan direncanakan dimulai dari tahun 2022 dengan catatan sudah mendapat restu Balai Jalan. | FOTO: ISTIMEWA

BANJARBARU - Pemko Banjarbaru berencana membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Pembangunan ditarget pada 2022 mendatang. Sekarang, sedang dilaksanakan kajian dan perencanaan.

Dalam tahapan kajian dan perencanaan, Pemko memutuskan akan membangun JPO di dua titik. Yakni di ruas jalan A Yani km 34 di depan SPBU Coco, serta di depan Ponpes Al Falah Putra, Liang Anggang.

Sama halnya seperti JPO di kota-kota besar lainnya. JPO yang ingin dibangun Pemko juga akan mengusung konsep menyeberangi arus lalu lintas. Diklaim, JPO juga didesain ramah terhadap penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Eka Yuliesda menyebutkan tahapan perencanaan JPO masih digodok. Dipastikannya, pembangunan tak bisa dikebut di tahun anggaran 2021 ini.

"Sesuai arahan dan inovasi pak Wali Kota, JPO diusulkan dibangun di tahun 2022. Tahun ini kita fokus pada kajian dan perencanaan. Yang juga sangat penting, kita harus memastikan izinnya," kata Eka.

Pembangunan JPO yang menyeberangi Jalan A Yani dan berstatus jalan nasional kata Eka harus melalui rekomendasi dari Balai Jalan, selaku otoritas jalan nasional.

Terlebih disebutnya, pembangunan bangunan yang bentuknya menyeberangi jalan kini sangat dibatasi, bahkan dilarang oleh Balai Jalan. "Makanya kita harus koordinasi dulu, ini kita terus menjalin komunikasi," ujar Eka.

Menurutnya, secara prinsip JPO diperbolehkan Balai Jalan untuk dibangun. Namun dengan beberapa ketentuan dan kriteria tertentu. Yang mana hal ini cerita Eka agar tidak membahayakan dan mengganggu pengendara.

"Pada prinsipnya diperbolehkan saja asal tidak ada unsur komersilnya. Jadi tidak ada tempat untuk iklan di bangunan JPO nya karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara," katanya.

Bahkan aturan dari Balai Jalan kata Eka juga sangat ketat. Tak hanya iklan komersil, iklan imbauan non komersil dari pemerintah pun dilarang dipasang. "Jadi harus clear tidak ada iklan apapun, termasuk dari pemerintah," bebernya.

Lantas mengapa dua titik tersebut akhirnya dipilih? Dijelaskan Eka bahwa pertimbangan itu didasarkan pada fungsi JPO dalam menunjang fasilitas pendidikan di Kota Banjarbaru.

"Tentunya selain bisa digunakan masyarakat umum, lokask JPO juga berdasarkan fasilitas pendidikan di kawasan sana. Kalau di depan SPBU Coco ada SMPN 1 dan SMAN 1, untuk di Liang Anggang mengakomodir santri ponpes," katanya.

Meski direncanakan demikian, titik dan spesifikasi JPO kata Eka bisa saja berubah seiring kebutuhan dan kesiapan anggaran. Yang mana total anggaran pembangunan dua JPO ini direncanakan merogoh dana sekitar Rp7 Miliar.

"Tentu setelah kajian dan perencanaan ini kita akan berizin dulu ke Balai Jalan, jika sudah disetujui maka kita sesuaikan dengan kesiapan anggaran. Bisa jadi nanti tak langsung dua titik dibangun, ini nanti kebijakan pimpinan," tuntasnya. (rvn/ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X