Baru Merintis, Sudah Tertangkap, Padahal Ridho Bukan Target Operasi

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 04:22 WIB

BANJARMASIN - Coba-coba menjadi pengedar, mengantarkan pemuda 20 tahun ini ke sel Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Memang tak banyak yang disita dari tangan Ridho Alfiansyah. Cuma 0,09 gram sabu. Tapi itu sudah cukup untuk membuktikannya telah melanggar hukum.

Ridho diciduk polisi pada Jumat (11/6) lalu di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan tak jauh dari rumahnya.

Sebenarnya, Ridho tak termasuk target operasi (TO). Ia terjaring tak sengaja.

Saat Kanit Reskrim AKP Sunarto memimpin razia penyakit masyarakat, Ridho berdiri di tepi jalan. Melihat patroli polisi, malah panik.

"Gelagatnya mencurigakan. Salah seorang anggota kemudian mencegatnya. Dia kemudian coba membuat sesuatu," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono, kemarin (18/6).

Bungkusan plastik di tanah itu kemudian diperiksa. "Ternyata plastik klip berisi dua paket sabu, berat bersihnya 0,09 gram," tambahnya.

Dalam interogasi, Ridho mengaku baru memulai bisnis haram tersebut. "Ia kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Yopie. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X