Meski Ada Edaran dari Kemenag, Banjarmasin Tak Bakal Batasi Kegiatan Agama

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 04:32 WIB
TAAT PROTOKOL: Jemaah Masjid Al Jihad di Jalan Cempaka Besar mengenakan masker selama beribadah.
TAAT PROTOKOL: Jemaah Masjid Al Jihad di Jalan Cempaka Besar mengenakan masker selama beribadah.

BANJARMASIN - Menteri Agama membatasi kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di zona merah dan oranye.

Mencakup pengajian, pertemuan jemaah atau pernikahan. Aturan itu dituangkan dalam surat edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Tapi Pemko Banjarmasin tak serta-merta mengikutinya. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, pihaknya tetap mengizinkan.

Asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Berjalan seperti biasa saja. Tapi ingat, prokes wajib dijalankan," pesan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu.

Alasannya, tren kasus positif di ibu kota Provinsi Kalsel ini sudah mulai melandai. Lalu, pemerintah pusat menyimpulkan Banjarmasin berada di zona risiko rendah, artinya zona dengan risiko penularan rendah.

"Tapi sekali lagi, bukan berarti tak ada penularan virus. Masyarakat mesti tetap wasapada," tambahnya.

Lalu, mengacu pada pemetaan hingga tingkat rukun tetangga, Machli menyebut, semakin banyak zona hijau di kota ini.

"Jika dihitung-hitung, 95 persen RT di Banjarmasin sudah hijau. Sisanya kuning," klaimnya. (war/fud/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X