Susun Agenda Lima Tahunan

- Senin, 21 Juni 2021 | 08:53 WIB
STRATEGIS: Bupati Tanbu Zairullah Azhar (tiga dari kiri) menghadiri Musrenbang RPJMD di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Sabtu (19/6) tadi
STRATEGIS: Bupati Tanbu Zairullah Azhar (tiga dari kiri) menghadiri Musrenbang RPJMD di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Sabtu (19/6) tadi

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar membuka Musrenbang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Sabtu (19/6) tadi. Musrenbang dihadiri seluruh kepala SKPD, camat, dan para kepala desa.

Kepala Bappeda Tanah Bumbu Andrianto Wicaksono menyampaikan, tujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini adalah dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi terhadap tujuan dan sasaran arah strategi kebijakan program pembanguanan daerah, yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026.

“Harapannya, ada kesepakatan dari semua pihak yang berkepentingan berkenaan dengan misi, tujuan dan sasaran strategi arah kebijakan RPJMD Tanah Bumbu 2021-2026. Nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan Muserenbang,” katanya.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah ZA juga menyampaikan beberapa hal dalam pelaksanaan Musrebang RPJMD 2021-2026. Di antaranya penyusunan program kerja seluruh SKPD harus sesuai dengan visi misi Bupati Tanah Bumbu. Sehingga pelaksanaan program pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

Ia menyarankan bupati agar beberapa desa tertinggal di wilayah perbatasan menjadi prioritas program pembangunan, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan perikanan. Agar ekonomi di wilayah desa tertinggal dapat meningkat.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyatakan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2021-2026 ini merupakan agenda strategis. Dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dimaksud, selanjutnya dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) berlaku 5 (lima) tahunan. Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berlaku satu tahun sebagai acuan untuk dilaksanakan secara konsisten, selaras dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

Untuk kurun waktu 5 tahun ke depan, visi dan misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik dan terintegrasi. Yaitu “Membangun Tanah Bumbu Maju, Unggul, Mandiri, Religius dan Demokratis”. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X