Pemkab Tala Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah

- Senin, 21 Juni 2021 | 08:57 WIB
KERJA SAMA: Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tanah Laut (PUPRP Tala) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Tanah Laut (BPN Tala), Rabu (16/6) di Rumah Makan Tepi Danau Pelaihari.
KERJA SAMA: Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tanah Laut (PUPRP Tala) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Tanah Laut (BPN Tala), Rabu (16/6) di Rumah Makan Tepi Danau Pelaihari.

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tanah Laut (PUPRP Tala) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Tanah Laut (BPN Tala), Rabu (16/6) di Rumah Makan Tepi Danau Pelaihari.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Tanah Laut yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan memberikan kepastian secara hukum melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dijelaskan oleh Amin selaku Kepala Bidang Pertanahan, pada Dinas PUPRP, sebanyak 35.000 bidang tanah (persil) warga Tanah Laut yang ditargetkan akan disertifikatkan melalui Program PTSL, 4.000 persil dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan 31.000 persil akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut. Program pensertifikatan tanah secara gratis bagi warga ini dilaksanakan secara bertahap selama 3 tahun mulai tahun 2021 sampai 2023.

Amin juga menyampaikan, terdata masih banyak masyarakat di Kabupaten Tanah Laut yang belum mempunyai bukti hak milik yang sah terhadap kepemilikan tanah.

"Adanya SHM ini bisa dijadikan agunan jika ingin meminjam modal untuk menjalankan usaha, dan jika ingin menjual pun harganya pasti bisa lebih tinggi karena terjamin secara badan hukum sehingga perekonomian masyarakat juga bisa terbantu," ujar Amin.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa tidak ada kriteria khusus bagi calon penerima sertifikat tanah gratis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut karena bertujuan membantu seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Laut.

"Masyarakat hanya diminta bersabar sebab, ini merupakan program bertahap untuk seluruh daerah di Kabupaten Tanah Laut," terang amin. (Diskominfo/mr-156/al/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X