Denny Sampaikan Gugatan Hari Ini

- Senin, 21 Juni 2021 | 09:02 WIB
Denny Indrayana
Denny Indrayana

BANJARMASIN - Rencana Denny Indrayana-Difriadi, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, memasukkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, dibuktikan hari ini.

Denny menyampaikan rencananya tersebut diputuskan usai rapat persiapan memasukkan permohonan sengketa perselisihan hasil suara PSU Pilgub 9 Juni tadi, bersama tim hukum dan dua orang pengacara yang kerap bersidang di MK. Mereka adalah, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo. 

Hasil dari rapat tersebut disepakati memasukkan permohonan pada hari ini, Senin (21/6). Sesuai aturan, pasangan calon yang ingin memasukkan permohonan perselisihan hasil, diberi waktu 3 hari kerja, usai KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

Untuk diketahui, KPU Kalsel menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Pilgub Kalsel pada Kamis (17/6) tadi. Itu artinya, batas waktu memasukkan permohonan perselisihan hasil, paling lambat pada Selasa (22/6) besok.

Dalam postingannya itu, Denny mengatakan, bukannya dia tak mau mengaku kalah, tapi dia menegaskan pantang menyerah. “Minta maaf, minta ampun, minta rela dan minta doa pian seberataan,” tulisnya kemarin.

Sementara, berkaca dari hasil PSU Pilgub 9 Juni tadi, selisih hasil antar kedua calon melebihi ambang batas pengajuan permohonan selisih hasil di MK. Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi hasil yang dilaksanakan KPU lalu, selisih perolehan suara mencapai 2,35 persen.

Sebagaimana diketahui, pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020, syarat mengajukan gugatan di MK, jika provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Untuk diketahui, pada pleno rekapitulasi penetapan hasil yang dilakukan oleh KPU Kalsel tadi, perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123. Sedangkan Denny-Difri memperoleh 831.178 suara, atau selisih 2,35 persen.

KPU Kalsel sudah menegaskan pihaknya tak keder. " Wajar saja ada yang tak puas. Kami sangat yakin kali ini,” ujar Nur Zazin, Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum.

Melihat apa yang disampaikan saksi Denny-Difri di rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi lalu, dalil yang disampaikan pihaknya ke MK nanti lebih menekankan pada tahapan atau proses perolehan hasil. Bukan soal perselisihan hasil. Saat itu, Ilham Nor, saksi Denny-Difri menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke MK atas temuan proses PSU lalu yang diduga tak sesuai aturan.

Dari dugaan mobilisasi, adanya indikasi keberpihakan dan tidak netralnya pihak-pihak yang seharusnya netral dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah di PSU, serta adanya intimidasi dan aksi premanisme kepada para pemilih mereka. “Pada saatnya nanti termasuk semua data, temuan serta argumentasi yang kami himpun, akan kami sampaikan melalui jalur hukum di MK,” ujar Ilham saat itu. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X