BANJARMASIN - Rumah Said Usman digerebek anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Jumat (11/6) sekitar pukul 23.30 Wita.
Seusai menggeledah rumah di Jalan Kelayan B Gang Balai Desa RT Banjarmasin Selatan itu, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat 0,11 gram.
Kapolsek Bansel Kompol Yopie Andrie Haryono mengatakan, penangkapan pria 33 tahun itu berawal dari laporan warga sekitar.
"Aktivitasnya meresahkan masyarakat. Kami kemudian mengatur rencana penangkapan," ujarnya kemarin (20/6).
"Saat digerebek, ia panik dan coba membuang barang bukti. Tapi terjatuh di lantai dan terlihat anggota," tambahnya.
Kepada penyidik, ia mengaku mengedar karena penghasilannya sebagai buruh serabutan tak cukup untuk memberi makan keluarganya.
Usman dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal lima tahun penjara," tutup Yopie. (lan/at/fud)