Sopir Asal Penajam Dibui

- Senin, 21 Juni 2021 | 16:24 WIB
foto ilustrasi sajam
foto ilustrasi sajam

BANJARMASIN - Pemberantasan preman masih berlanjut. Sabtu (19/6) malam, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) menggelar patroli di Pelabuhan Trisakti.

Selama satu jam razia, seorang sopir berinisial MN terjaring. Pria 30 tahun itu warga Kabupaten Penajam, Kaltim. Persoalannya, ia membawa-bawa senjata tajam.

Dalam patroli yang sama, dua pemuda yang tak bisa menunjukkan KTP juga digiring. Apalagi keduanya dalam kondisi mabuk berat.

Mereka tentu mendapat perlakuan berbeda. MN harus tidur di sel mapolsek. Sedangkan kedua pemabuk itu dipulangkan setelah meneken surat pernyataan.

"Pembawa sajam sudah kami tahan," kata Kapolsek KPL AKP Arsyansyah (20/6). Soal sajam, bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pemberantasan preman dan pungli merupakan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada semua polda dan polres. (lan/at/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X