Timwastib Kedatangan DPRD dan Disdag Tapin, Bahas Penertiban LPG Bersubsidi

- Selasa, 22 Juni 2021 | 08:20 WIB
KUNJUNGAN DPRD: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Akhmad Hairin saat menerima kunjungan DPRD dan Disdag Tapin.
KUNJUNGAN DPRD: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Akhmad Hairin saat menerima kunjungan DPRD dan Disdag Tapin.

PELAIHARI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) dalam penanganan pendistribusian dan pengawasan Liquid Petroleum Gas (LPG) khususnya pada LPG tiga kilogram bersubsidi nampaknya menarik perhatian DPRD Tapin dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Tapin.

Kunjungan dalam rangka studi banding pihak DPRD Tapin dan Disdag Tapin ke Bumi Tuntung Pandang pun disambut oleh Tim Pengawasan Penertiban (Timwastib) LPG tiga kilogram Tala yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Akhmad Hairin, bertempat di ruang kerja Wakil Bupati Tala, Jum’at (18/6).

Dalam kesempatan itu Hairin menjelaskan bagaimana situasi Tala pada saat LPG tiga kilogram menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya pasca bencana banjir pada Februari 2021 lalu. Ia menerangkan bagaimana langkah-langkah Timwastib yang telah dilakukan dalam penanganan pendistribusian LPG tiga kilogram di Tala.

“Atas mandat dari Bupati Tala Bapak HM Sukamta dan diketuai oleh Wakil Bupati Tala Bapak Abdi Rahman, Timwastib langsung mengupayakan langkah-langkah strategis dalam penanganan LPG tiga kilogram yang dulu sempat langka dan harganya begitu tinggi di masyarakat. Kami bahkan sampai mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak Pertamina di Jakarta”, jelas Hairin.

Lebih lanjut Hairin menyampaikan regulasi-regulasi dan tindakan penertiban yang dilakukan Pemkab Tala dalam menertibkan pendistribusian LPG tiga kilogram bersubsidi. Tak hanya melakukan konsolidasi ke pusat, pendistribusian LPG tiga kilogram bersubsidi pun dipastikan hanya sampai pada pangkalan dan langsung ke masyarakat.

“Sesuai dengan alur pendistribusian LPG tiga kilogram bersubsidi, tidak diperkenankan dijual oleh pengecer. Dari agen ke pangkalan dan kemudian ke masyarakat, itu saja. Pengecer hanya diperkenankan menjual LPG non subsidi. Setelah ditertibkan, dampaknya sekarang masyarakat kami lebih mudah membeli LPG tiga kilogram di pangkalan, bahkan pangkalan sempat kelebihan stok”, imbuh Hairin.

Usai mendengar pemaparan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Tapin H Ikhwanudin Husin Kasah mengungkapkan kunjungan yang dilakukan kali ini sesuai dengan harapan. Pihaknya merasa banyak hal yang bisa diadaptasi dari kebijakan Pemkab Tala dalam mengatur pendistribusian LPG tiga kilogram bersubsidi.

“Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan banyak hal yang bisa menjadi referensi untuk diterapkan di daerah kami berkaitan dengan aturan pendistribusian dan pengawasan LPG tiga kilogram.

Selanjutnya akan kami bahas di dewan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan mungkin nanti kami akan kembali datang ke Tala untuk konsolidasi selanjutnya,” tutup Ikhwanudin. (prokopim/mr-156/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X