Daftarkan Gugatan ke MK, Denny Langsung Minta Sahbirin Didiskualifikasi

- Selasa, 22 Juni 2021 | 08:26 WIB
NGOTOT: Denny Indrayana saat jumpa pers 9 Juni tadi. Dia meminta MK membatalkan kemenangan petaha Sahbirin Noor pada PSU lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
NGOTOT: Denny Indrayana saat jumpa pers 9 Juni tadi. Dia meminta MK membatalkan kemenangan petaha Sahbirin Noor pada PSU lalu. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Meski tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel tuntas dilaksanakan. Proses sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel masih berlanjut.

Pasalnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi kembali melayangkan permohonan sengketa perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

Dalam rilisnya, Denny menyampaikan permohonanya ini, sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa dia bersama Difri melakukan negosiasi di balik layar. Dia mengatakan tetap istiqomah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil dan demokratis, tanpa politik uang,” ujarnya. 

Usai mengajukan permohonan awal kemarin, dia menyampaikan, akan diberi hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu (23/6) besok. “Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, kami dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke MK,” tambahnya.

Dalam menyampaikan permohonan PHP kembali ke MK, dia diampingi 31 kuasa hukum yang dia sebut diantara para advokat tingkat dewa. seperti Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.

Dengan nama-nama yang dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi ini Denny Indrayana terlihat percaya diri perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis. Dia bahkan tidak meminta PSU lagi. Tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

Dalam permohonannya, pihaknya menegaskan, pada pelaksanaan PSU 9 Juni lalu, dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematia dan lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna. “Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar Bambang Widjojanto.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalsel yang disampaikan Denny kemarin, bernomor 150/PAN.MK/AP3/06/2021 dinyatakan sudah resmi masuk ke halaman MK secara online. Namun sampai pukul 18.00 Wita, MK belum mengeluarkan nomor register permohonan.

Berkaca pada gugatan yang sama saat Pilwali Banjarmasin lalu, butuh waktu hampir satu bulan, MK akan memutuskan permohonan tersebut untuk diterima atau menolak gugatan.

Jika permohonan nantinya diterima MK. Praktis semakin lama menunggu siapa pemenang Pilgub Kalsel. Pasalnya, akan ada sidang kembali yang berisi pembuktian dan kesaksian dari semua pihak.

Komisioner KPU Kalsel Hatmiati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan jadwal penetapan pemenang Pilgub Kalsel. Terlebih adanya kabar akan ada lagi gugatan PHP Pilgub Kalsel yang dilayangkan paslon 2.

Hatmi menerangkan, sesuai tahapan yang sudah disusun KPU Kalsel, penetapan pemenang Pilgub Kalsel, dilaksanakan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. “Kami menunggu saja. Jika sudah ada salinan, baru kami jadwalkan penetapan pemenang,” ujar Hatmi. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X