BANJARMASIN - Melalui Instagram, Satlantas Polresta Banjarmasin mengkampanyekan 'Setop Penggunaan Knalpot Brong'.
Modifikasi motor tersebut banyak digemari remaja. Maka edukasi di media sosial dirasa tepat.
"Hampir semua lapisan masyarakat memakai medsos. Lewat edukasi ini, setidaknya mereka memahami konten-konten yang kami sampaikan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Secara etika, jalan raya adalah milik bersama. Bukan lintasan balap. "Jadi utamakan keselamatan diri dan pengendara yang lain," tambahnya.
Apalagi ada sanksi tilang yang menunggu pemakai knalpot bising tersebut.
"Dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, soal syarat teknis dan layak jalan, sudah ada larangan menggunakan knalpot bising," bebernya.
Lalu, diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan. Kalau tak dipatuhi, bisa memicu polusi suara. "Yang lebih penting adalah secara etika," tutup Gustaf. (lan/fud/ema)