Wacana Revisi Perda Kebakaran: DPRD Usulkan Pembatasan Jumlah BPK

- Selasa, 22 Juni 2021 | 15:14 WIB
AKSI RELAWAN: Lomba ketangkasan pemadam kebakaran di lapangan Kayu Tangi, sebelum pandemi. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
AKSI RELAWAN: Lomba ketangkasan pemadam kebakaran di lapangan Kayu Tangi, sebelum pandemi. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin berencana merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Setelah satu dekade berlalu, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menilai, perda itu harus mengikuti perkembangan zaman.

"Saya rasa mesti ada kajian lebih lanjut, apakah direvisi secara keseluruhan atau tidak," ujarnya (21/6).

Kalau tak di-update, Fydayeen khawatir manfaat dari perda tersebut takkan dirasakan masyarakat.

Dalam perda tersebut diatur zona penanganan kebakaran. Wilayah kota dibagi menjadi dua zona, garis pembatasnya adalah Sungai Martapura.

Apabila kebakaran terjadi di kawasan Banjarmasin Barat atau Utara, maka cukup barisan pemadam kebakaran (BPK) di wilayah tersebut yang turun tangan.

Demikian pula bila kebakaran terjadi di Banjarmasin Timur dan Selatan. Aturan yang sama berlaku pula untuk Banjarmasin Tengah.

Bila BPK terdekat sudah kewalahan, baru meminta bantuan ke BPK dari kecamatan tetangga.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Tugiatno merasa tak cukup dengan pembagian zona tersebut.

Politikus PDIP itu malah mengusulkan diterapkan pembatasan. Setiap kecamatan cukup memiliki 20 unit BPK. "Tak perlu banyak-banyak," ujarnya.

Dengan jumlah BPK yang lebih sedikit, maka lebih mudah bagi untuk pemko membenahinya. Misalkan dengan memberi jaminan asuransi kepada para relawan damkar.

Diingatkannya, peralatan dan keterampilan relawan damkar masih belum mumpuni.

Tugiatno mengaku memiliki angan-angan untuk BPK yang lebih modern. "Saya berharap pemko bisa membuat aturan yang lebih ketat," tambahnya. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X