Pansus C DPRD Bahas Raperda Tentang Penanaman Modal

- Rabu, 23 Juni 2021 | 14:06 WIB
Windi Novianto, anggota Pansus C DPRD Banjarbaru
Windi Novianto, anggota Pansus C DPRD Banjarbaru

BANJARBARU - Panitia Khusus (Pansus) C di DPRD Kota Banjarbaru tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal.

Dijelaskan oleh Windi Novianto selaku anggota DPRD Banjarbaru sekaligus anggota Pansus C, bahwa Raperda ini untuk mengganti Perda 4 Tahun 2014 tentang penanaman modal.

"Perubahan ini dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal," katanya.

Legislator PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa aturan terbaru berkaitan dengan penanaman modal mengacu pada sejumlah regulasi. Semisal jelas Windi adalah UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah.

"Lalu juga mengacu dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kemudian juga PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal," bebernya.

Oleh karena itu, Raperda ini ujarnya bertujuan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menjadikan Kota Banjarbaru sebagai daerah yang menarik untuk menanam modal.

"Sehingga dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan kemanan berusaha bagi penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuntasnya. (rvn/al/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X