Kasus Kekerasan Timses Paslon Pilkada: Jurkani Bantah Tuduhan Salman

- Kamis, 24 Juni 2021 | 11:40 WIB
SIDANG: Sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan di PN Banjarmasin, Rabu (23/6). | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
SIDANG: Sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan di PN Banjarmasin, Rabu (23/6). | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan anggota tim sukses H2D, Jurkani masuk babak baru. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (23/6) pukul 15.13 WITA.

Karena kondisi masih pandemi, persidangan digelar secara daring. Hanya saksi, jaksa dan pengacara terdakwa saja yang hadir langsung di persidangan.

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Heru Kuntjoro tersebut, selain pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin juga menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah saksi korban, yakni Salman. Sementara dari terdakwa menghadirkan satu saksi A de carge (saksi meringankan) yakni Isrof.

Salman beberkan kronologis singkat peristiwa Rabu 31 Maret pukul 6.30 Wita di Masjid Nurul iman Jalan Prona I RT 12, Banjarmasin Selatan. Tak lama masuk ke dalam masjid mendengarkan Prof Denny berbicara, tiba-tiba pantatnya dicolek dan ditendang oleh Jurkani seraya menyebutnya sebagai seorang penyusup.

“Jurkani menarik tangan sampai saya terseret sekitar dua meter, kemudian memukul dan membuka masker saya, hingga mengakibatkan bibir bagian atas berdarah,” kata Salman di hadapan majelis hakim.

Karena dipukul itulah, Salman marah kemudian membalas memukul dan menendang, namun tidak mengenai Jurkani. “Terdakwa berhenti memukul, setelah saya melawan,” ucapnya.

Seluruh tuduhan itu dibantah Jurkani. Menurutnya, sebelum masuk ke masjid, ia sudah melihat Salman bersama seorang temannya terlihat mondar mandir di sekitar masjid. Kemudian Salman masuk ke masjid melalui pintu belakang dan duduk paling belakang, sementara temannya menunggu di luar. “Saya dekati dia, dan bertanya, tapi saksi malah marah,” katanya.

Jurkani pun membantah telah menyeret dan melakukan pemukulan. Karena setelah sempat bertengkar di dalam tempat ibadah, Salman justru langsung ke luar masjid. Saat berada di luar itu terjadi lagi adu mulut. “Saya hanya menarik masker, bukan memukul,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Jurkani dijerat jaksa Raditio Wisnu Aji dengan pasal 351 soal tindak pidana penganiayaan, dan 335 perbuatan tidak menyenangkan. Mana dua pasal tersebut yang akan dijeratkan kepada terdakwa, ia belum bisa pastikan.“Kita tunggu hasi persidangan saja. Minggu depan, saksi meringankan terdakwa,” ucapnya.

Sementara pengacara terdakwa, Supiansyah Darham melihat tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang banyak berpihak kepada korban. Namun itu belum seluruhnya terungkap dalam persidangan. Ia optimis, saksi meringankan yang akan dihadirkan nanti dapat mengungkap fakta-fakta sesungguhnya. “Kami punya saksi a de carge, Minggu depan akan kita hadirkan,” cetus Supiansyah. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X