Pembangunan Belasan Pasar Terhalang Sertifikat Tanah

- Kamis, 24 Juni 2021 | 11:42 WIB
LEGALITAS PASAR: Banjir di pasar Barabai beberapa waktu lalu. Pembangunan belasan pasar di sejumlah daerah di Kalsel terkendal legalitas tanah. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
LEGALITAS PASAR: Banjir di pasar Barabai beberapa waktu lalu. Pembangunan belasan pasar di sejumlah daerah di Kalsel terkendal legalitas tanah. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Gara-gara lahannya tidak dilengkapi sertifikat tanah, pembangunan belasan pasar di sejumlah daerah di Kalsel terkendala. Hingga kini proyek belum juga bisa dilakukan, sebelum legalitas tanah dipegang oleh masing-masing pemerintah kabupaten atau kota.

"Ada sekitar 15 pembangunan pasar yang kami usulkan pada 2019, 2020 hingga 2021. Tapi, belum bisa dilakukan karena lahannya belum ada sertifikatnya," kata Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani di sela pembukaan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Prov. Kalsel Tahun Anggaran 2021 di Hotel Novotel.

Dia mengungkapkan, rencana pembangunan 15 pasar tersebut berada hampir di seluruh kabupaten/kota. Namun yang ada diingatannya yakni, Tabalong, Batola, Tanah Laut dan Banjar.

"Oleh karena itu, kami berharap dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria ini bisa terjalin kerjasama pemda dan BPN untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah untuk pasar," ungkapnya.

Disampaikannya, sertifikat kepemilikan tanah menjadi syarat utama pemerintah untuk bisa membangun pasar di lokasi yang sudah ditentukan. Namun, tidak semua lahan milik daerah dilengkapi legalitas tersebut.

"Biasanya legalitasnya hanya berupa segel. Bahkan ada yang sama sekali tidak ada suratnya. Cuma berdasarkan sejarah bahwa tanah itu milik pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel Alen Saputra menjelaskan, Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria digelar memang untuk menyatukan kesepahaman antara setiap SKPD di pemerintah daerah dan BPN. "Sehingga bisa mendorong kelancaran pelaksanaan reforma agraria, yang tujuan akhirnya ialah menyejahterakan masyarakat di Kalsel," jelasnya.

Kesejahteraan masyarakat sendiri didapat kata dia, melalui pembuatan sertifikat untuk masyarakat yang tanahnya masuk dalam kawasan hutan. "Juga diharapkan apa usaha masyarakat bisa dikembangkan, sehingga bisa meningkatkan daya jual mereka," katanya.

Lanjutnya, sejauh ini baru ada satu kabupaten yang sudah menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah di kawasan hutan. Yakni, Batola. "Tahun ini ada tiga yang diproses. Yaitu, Tapin, Banjar dan HSS. Mudah-mudahan tahun berikutnya menyusul daerah lain. Karena ini secara bertahap," ujarnya.

Lalu apa syaratnya agar masyarakat punya sertifikat tanah di kawasan hutan? Alen mengungkapkan, persyaratan utama masyarakat sudah lebih dulu menduduki tanah di kawasan hutan yang dikuasainya. "Setelah itu, melapor ke Dinas Kehutahan bahwa tanah mereka masuk dalam kawasan hutan," ungkapnya.

Selanjutnya, Dinas Kehutanan akan melakukan survei untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dilaporkan memang terdapat pemukiman dan kebun masyarakat.

"Kemudian, Dinas Kehutanan akan mendata kembali bersama transmigrasi dan BPN. Setelah itu diajukan ke Kementerian LHK untuk mengeluarkan lahan dari kawasan hutan," pungkas Alen. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X