Pemprov Kalsel Batasi ASN Keluar Daerah

- Kamis, 24 Juni 2021 | 12:08 WIB

BANJARBARU - Pemprov Kalsel merespons lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di provinsi lain. Langkah cepat dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan virus corona, salah satunya dengan membatasi perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes, perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Saat dikonfirmasi, Roy mengatakan, surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir, hingga terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen. Yaitu, DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen), Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen) dan Yogyakarta (79 persen). "Serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat," katanya.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, melalui SE tersebut Roy meminta agar ASN menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi. Yakni, Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya.

"ASN juga kami minta membatasi perjalanan ke kabupaten/kota dengan zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan daerah risiko tinggi atau zona merah," ucapnya.

Lanjutnya, melalui SE dirinya juga meminta SKPD melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai. Serta mengarantina ASN yang baru kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif. "Memastikan juga pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Apabila ada pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah atau tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19, Roy meminta SKPD segera melapor ke Satgas Bidang Penanganan Kesehatan. "Apabila ada pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19, juga dilaporkan. Terakhir, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja juga dilakukan," imbaunya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menegaskan, pembatasan perjalanan dinas dilakukan lantaran pemerintah tidak ingin ada pegawai yang terpapar Covid-19. "Saya tidak mau pegawai saya yang melayani masyarakat terpapar Covid 19, sehingga mengurangi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Dia juga mengaku sudah meminta bupati dan wali kota melalui grup WhatsApp agar perjalanan dinas pegawainya betul-betul diseleksi. "Seleksi betul, hanya perjalan dinas yang betul-betul perlu. Kalau tidak begitu perlu tidak usah saja, atau kalau bisa lewat (aplikasi) zoom, zoom saja," katanya.

Saat ini kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan terangnya memang melandai. Meski begitu menurutnya daerah tetap tak boleh lengah. Terlebih mobilitas penduduk masih terjadi, berbagai varian virus terangnya bisa saja masuk ke Kalimantan Selatan.

"Siapkan diri kita, terus kampanyekan protokol kesehatan. Serta, jaga ketersediaan tempat tidur, bahan kesehatan dan alat kesehatan," pintanya.

Saat ini Bed Occupancy Ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur di Kalimantan Selatan beber Safrizal masih 30 persen. Sehingga, ada stok 70 persen. Dia meminta bupati dan wali kota agar mengecek BOR masing-masing daerah.

Minimal jelas Safrizal keterisian tempat tidur ada 50 persen dan tidak boleh lebih. "Bupati dan wali kota, kita harus berbagi dalam penanganan ini, sementara BOR 30 persen, cukup, tidak boleh lebih dari 50 persen," pungkasnya. (ris/by/ran)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X