Ricuh di Gedung Dewan: Mahasiswa Dipentungi, Satu Polisi Dilarikan ke Rumah Sakit

- Jumat, 25 Juni 2021 | 02:17 WIB

Tuntutan mahasiswa tak digubris, pendemo akhirnya bentrok dengan aparat. Belasan mahasiswa dan polisi cedera.

---

BANJARMASIN - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Banjarmasin kembali menggelar aksi #SaveKPK, Kamis (24/6) siang.

Titik aksi berpusat di Jalan Lambung Mangkurat, tak jauh dari gedung DPRD Kalsel. Ini aksi kedua. Sebelumnya digelar Senin (21/6) siang.

Semula, aksi berjalan aman. Berubah ricuh karena permintaan mahasiswa untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK tak kunjung dipenuhi.

DPRD hanya mengutus Ketua Komisi I, Rachmah Norlias ke tengah massa aksi. Itu membuat mahasiswa tak puas dan menyuruh politikus PAN itu kembali ke gedung dewan.

Hasilnya, seusai berorasi, mahasiswa mendesak ingin menduduki gedung dewan. Diadang barikade aparat kepolisian, terjadi aksi saling dorong.

Mahasiswa hampir bisa menerobos barikade, tapi pentungan polisi dan semprotan armada water canon menghentikan langkah mereka.

Sejumlah mahasiswa tampak terjatuh dan saling tindih. Dipentungi, ditendang dan bahkan diseret polisi. Sementara sejumlah rekan mahasiswa coba menyelamatkan kawannya.

Ada yang membopong yang pingsan, memperban luka, hingga mengompres benjolan di kepala dengan kain basah.

Belakangan diketahui, mahasiswa yang cedera dibawa ke halaman eks Hotel A untuk mendapatkan penanganan. Salah seorang yang terkena pentungan adalah Leowaldi.

Mahasiswa UIN Antasari itu menuturkan, ia berada di barisan depan saat aksi berlangsung. Ketika bentrok terjadi, ia sempat mengangkat kedua tangannya.

"Saya tidak melawan. Tapi menahan agar kawan-kawan saya tidak terpancing emosi. Tahu-tahu saya kena pentung di sini," ucapnya seraya menyuruh penulis meraba bagian kepalanya.

Dan benar, ada benjolan di kepalanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB
X