Fraksi Sambut Baik Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

- Jumat, 25 Juni 2021 | 13:46 WIB
PARIPURNA: Salah satu Jubir fraksi DPRD Kabupaten Balangan saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.
PARIPURNA: Salah satu Jubir fraksi DPRD Kabupaten Balangan saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN - Gelar Paripurna, DPRD Balangan bahas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2020. Bertempat di ruang sidang Rapat Paripurna, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (15/6)

Dalam rapat Paripurna juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2020.

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan yang memimpin jalannya Paripurna menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 320 ayat 1 dan 4, menyatakan bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Bahkan ia jua menambahkan, Perda tersebut dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Begitu juga pada peraturan Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pada pasal 194 ayat 1 sampai 4.

"Kepala Daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, pembahasan bersama DPRD untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelasnya.

Kemudian atas dasar persetujuan bersama tersebut, kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Untuk selanjutnya, dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. Kemudian ini menjadi acuan kita dalam pelaksanaan Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020,"tuturnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Pemkab Balangan, Yuliansyah yang mewakil Bupati Balangan, Abdul Hadi menyampaikan, hasil dari tanggapan dan jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Balangan atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

"Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Balangan atas dukungan dan apresiasi atas raihan opini WTP, serta memberikan dorongan semangat untuk terus mempertahankannya di tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Dalam pandangan umum yang diberikan fraksi, pihaknya juga menangkap dukungan serta masukan atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Tahun ini dan ke depan, kita akan fokus pada pemulihan ekonomi dan didukung dengan pengembangan infrastruktur berbagai sektor. Hal itu sudah kita masukkan dalam rancangan APBD 2022," sebutnya.

Ia juga mengharapkan bisa meningkat pendapatan asli daerah, perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Balangan. (why)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X