20 Izin Tambang di Banua Bermasalah, Permprov Gelar Rapat Bersama Kementerian ESDM

- Jumat, 25 Juni 2021 | 16:53 WIB
BANYAK MASALAH: Banyak perusahaan tambang di Kalsel diduga bermasalah setelah revisi UU Minerba. | FOTO: IST
BANYAK MASALAH: Banyak perusahaan tambang di Kalsel diduga bermasalah setelah revisi UU Minerba. | FOTO: IST

BANJARBARU - Temuan 20 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara diduga bermasalah di Banua mendapat tanggapan dari Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA. Dia mengaku sudah menggelar rapat dengan Kementerian ESDM terkait hal ini.

"Hasil rapat, ESDM akan bersurat kepada Pemprov untuk memverifikasi (IUP diduga bermasalah). Sekarang kami belum menerima suratnya," katanya.

Safrizal menduga, sejumlah IUP bermasalah dikarenakan ada administrasi yang kurang. Karena berdasarkan keputusan pengadilan izin-izin pertambangan itu sudah ada.

"Ada yang sudah terdaftar di Kementerian ESDM, karena putusan pengadilan yang meminta memasukkan. Namun Pemprov Kalsel belum mengajukan. Jadi ada kekurangan satu administrasi, pemprov belum mengajukan," sebutnya.

Di mana dari putusan pengadilan langsung dimasukkan ke sistem MODI Minerba ESDM, mestinya ucap Safrizal dari putusan pengadilan Pemprov yang mengantarkan IUP masuk ke sistem MODI.

"Ini mana saja yang dimaksud bermasalah nanti kita tunggu Kementerian ESDM mengirim surat ke gubernur," terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel diduga bermasalah. Hal ini mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan akan mengecek permasalahan keluarnya puluhan IUP tersebut.

“Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujar Listyo Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (16/6).

Permasalahan IUP sendiri sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Pangeran Khairul Saleh.

Dia mencurigai ada sindikat penerbitan IUP yang melibatkan pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sindikat itu, menurutnya memanfaatkan hasil revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Khususnya, beleid yang mengatur perizinan yang awalnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tapi kini menjadi kewenangan Kementerian ESDM. “Ada indikasi sindikat ini, karena tiba-tiba ada 20 IUP di Kalsel yang diterbitkan oleh ESDM,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Kapolri di DPR, Rabu (16/6).

Khairul Saleh, yang merupakan mantan Bupati Banjar tersebut menuturkan, 20 IUP sudah pernah dilakukan penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, dia dan masyarakat Banjar tak pernah mendapatkan informasi perkembangan perkaranya.

Selain itu, lanjut dia, tiga dari 20 IUP itu wilayahnya berada di daerah Banjar. Dan salah satunya ketika menjabat sebagai Bupati, dia mengaku tak pernah meneken surat penerbitan IUP untuk izin eksplorasi lahan pertambangan. “Tapi di sini tiba-tiba ada tanda tangan saya,” katanya.

Karena itu, dia mencurigai mafia IUP ini menggunakan dokumen palsu dalam pengajuannya. Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Khairul Saleh meminta agar Polri menindak sindikat IUP pertambangan ini. “Saya minta ditangkap,” ujarnya. (ris/by/ran)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X