Bawaslu: Sudah Kami Telusuri dan Hasilnya Politik Uang Tak Terbukti

- Jumat, 25 Juni 2021 | 17:03 WIB
PENGAWAS: Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah bersama para komisioner saat memberi keterangan di Kantor Bawaslu Kalsel. | FOTO:  M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
PENGAWAS: Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah bersama para komisioner saat memberi keterangan di Kantor Bawaslu Kalsel. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Denny Indrayana membawa 308 bukti saat mendaftarkan perbaikan permohonan sengketa hasil pemilihan Pilgub Kalsel, ke Mahkamah Konstitusi Rabu (23/6) tadi. Dari jumlah bukti itu, sebanyak 157 diantaranya adalah bukti rekaman video yang berisi dugaan adanya politik uang yang ditudingkan dilakukan oleh calon petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Bawaslu Kalsel sendiri sudah menyampaikan tak menemukan politik uang seperti apa yang dituduhkan. “Kami memang ada menelusuri dugaan politik uang tersebut. Tapi saat ditelusuri, hasilnya tidak terpenuhi unsur (pelanggaran),” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah.

Karena tak memenuhi unsur pelanggaran tersebut, penelusuran pun dihentikan. Dia mengatakan, seperti adanya dugaan pemberian uang yang dilakukan seorang. Namun, ketika dilakukan penelusuran, siapa yang membagikan tak jelas. “Sudah kami konfirmasi kepada orang-orang sekitar. Tapi mereka mengaku tak tahu siapa yang membagikan. Identitasnya tak diketahui, jadi terhenti di situ,” terangnya.

Erna menerangkan, pihaknya juga memiliki beberapa video dugaan politik uang. Namun, apakah video itu sama dengan bukti pemohon, dia mengaku tak tahu. “Ada kami punya. Apakah sama kami tak tahu. Yang pasti ketika kami telusuri, tak memenuhi unsur pelanggaran,” imbuhnya.

Tak ingin mendahului persidangan, pihaknya belum mau menanggapi soal ini. Termasuk ada laporan lain yang berhubungan dengan Bawaslu Kalsel. “Nanti akan kami jawab yang terkait dengan Bawaslu. Kalau sekarang kami mohon maaf tak bisa berkomentar banyak,” katanya.

Pihaknya pun belum mendapat salinan resmi laporan perbaikan perselisihan hasil pemilihan yang dilengkapi Denny lalu. “Belum kami terima, baik dari MK maupun Bawaslu RI. Jadi kami tak bisa panjang lebar. Kalau toh nanti di persidangan, baru akan kami sampaikan sesuai apa yang dituduhkan,“ janji Erna.

Sebelumnya, Denny menuduh dugaan politik uang terorganisir dilakukan oleh rivalnya saat PSU Pilgub lalu. Menariknya, dalam laporannya dia tak hanya menuding paslon petahana melakukan dugaan kecurangan, tapi juga menyebut penyelenggara dan birokrasi pemerintahan pun ikut terlibat skenario. “Modus kecurangan yang terjadi nyaris sempurna,” ujar Denny dalam rilisnya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X