Reka Ulang Kasus Mutilasi, Seka Kepala Korban di WC

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:06 WIB

BANJARMASIN - Kasus mutilasi di Jalan Belitung Darat Gang Keluarga pada awal Juni lalu direka ulang, kemarin (25/6) di Mapolsek Banjarmasin Barat.

Menghadirkan tersangka utama, Hery Purwanto. Mengenakan baju tahanan warna oranye, pria 40 tahun itu memeragakan bagaimana caranya menghabisi Rahmah. Perempuan 38 tahun itu merupakan teman kencan semalam tersangka.

Ada 27 adegan yang diperagakan warga Jalan Pembangunan I tersebut di depan penyidik, jaksa penuntut dan LKBH ULM.

Kesadisan tampak dalam adegan tujuh sampai 12. Memegang gunting yang sudah dimodifikasi menjadi pisau, membelakangi Rahmah, Hery menggorok lehernya. Meski memohon, tanpa rasa iba Hery menghabisi nyawa ibu satu anak tersebut.

Seusai memotong lehernya, potongan tubuh korban dibawa ke kamar mandi untuk diseka dengan air. Ia menggunakan tirai jendela untuk mengelapnya.

Begitu pula dengan pakaian korban, semua ia lucuti. Kepala korban kemudian dibuang ke lubang di samping rumah kosong tersebut. Sementara tubuhnya, dibuang ke samping rumah. Sekitar 10 meter dari lokasi kepalanya.

Menjelang azan subuh, tersangka pergi ke Pasar Kalindo untuk untuk membeli solar. Dia berpikir, dengan membakar semuanya, barang bukti pun hilang.

Masalahnya, warga panik ketika melihat kobaran api tersebut. Mengira terjadi kebakaran. Dari sinilah perbuatan Hery terungkap. Pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor korban. Sebelumnya, nomor pelatnya sudah ia copot.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman mengatakan, 27 adegan itu disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan. Sebagai alat peraga, penyidik menggunakan manekin. Sejumlah saksi juga turut membantu.

"Sengaja reka ulang di mapolsek. Menghindari kerumunan penonton. Kan masih pandemi," kata Faizal.

Soal motif, tak jauh-jauh dari luapan amarah sesaat. "Tersangka merasa ditipu dan diperas. Sakit hati, ia berpikir untuk membunuhnya," jelasnya.

Harus ditegaskan, tersangka tak menderita gangguan kejiwaan. "Saat diperiksa, ditanya A sampai Z, nyambung saja komunikasinya," tambahnya.

Dalam waktu dekat, berkas kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin. "Sudah rampung, segera dilimpahkan," tukas Faizal.

Pemutilasi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal seumur hidup. "Karena ada unsur berencananya," tutupnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X