Sudi Rapi Bakal Dikelola Mandiri

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:08 WIB
ASET: Pasar Sudi Rapi di Banjarmasin Tengah dipotret kemarin (25/6). Pemko akan mengambil alih pengelolaan pasar itu dari pihak swasta. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
ASET: Pasar Sudi Rapi di Banjarmasin Tengah dipotret kemarin (25/6). Pemko akan mengambil alih pengelolaan pasar itu dari pihak swasta. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin tidak akan memberikan rekomendasi untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pasar Sudi Rapi, Banjarmasin Tengah.

Sebab, masa berlaku HGB puluhan toko di pasar di Banjarmasin Tengah itu akan berakhir pada bulan Juli nanti.

"Tepatnya pada tanggal 3 Juli 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom M Tezar, kemarin (25/6).

Tezar menjelaskan, keputusan untuk tidak memperpanjang HGB itu diambil sesuai rapat beberapa waktu lalu. Hasilnya menegaskan, pasar itu akan dikelola sendiri oleh pemko.

"Kami utamakan pedagang yang mau menetap. Menempati dengan meneken surat perjanjian. Dan diwajibkan membayar retribusi setiap bulan," jelasnya.

Sekarang, tinggal menyusun regulasi. Termasuk menurunkan kelas pasar. "Dari kelas A menjadi D. Kami berharap, pedagang tak keberatan dengan besaran retribusinya nanti," tambahnya.

Lewat pengelolaan mandiri, ia yakin, Pasar Sudi Rapi yang sempat terbengkalai bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Bisa menambah pemasukan, khususnya dari sektor pasar," tutupnya.

Pasar di tepian Sungai Martapura itu sempat dipakai untuk pemotongan dan penjualan ayam. Diminta pindah ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Tembus Mantuil, sampai akhirnya mereka ditertibkan Satpol PP pada tahun 2018 lalu. (war/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X