Gugatan Korban Banjir Lolos Dismissal

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:53 WIB

BANJARMASIN - Gugatan 53 korban banjir terhadap Gubernur Kalsel dinyatakan lolos dismissal proses. Artinya sidang selanjutnya akan memasuki pokok perkara, pembuktian hingga putusan.

"Rabu (23/6) sudah proses dismissal," kata juru bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman, (24/6).

Selanjutnya, pimpinan majelis hakim Andryani Masyitoh serta dua hakim lainnya, Berdyan Shonata Feni Enggarwati kembali menyidangkan perkara tersebut. Tapi kedua belah pihak tidak hadir langsung, cukup secara virtual.

"Pagi tadi (kemarin) jam 10 berlanjut ke sidang pembacaan gugatan," imbuhnya.

Febby menuturkan, sidang memang dilaksanakan secara daring. Mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Baik gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dilakukan secara online. "Kecuali nanti pembuktian, kami sidang konvensional atau tatap muka," jelasnya.

Sesuai gugatan yang didaftarkan pada akhir Mei lalu, inti class action adalah ketiadaan pemberian informasi peringatan dini banjir pada Januari 2021 lalu. Kemudian lambatnya penanggulangan saat masa tanggap darurat banjir. Terakhir, tidak adanya petunjuk teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penanggulangan Bencana.

"Itu nanti yang akan dibuktikan oleh masing-masing pihak dalam persidangan," pungkas Febby.

Kabar lolos dismissal proses juga sudah diketahui Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, M Pazri SH. "Berkat ikhtiar bersama dan doa, alhamdulillah gugatan lolos dismissal proses," kata advokat muda ini.

Setelah gugatan dibacakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan jawaban dari tergugat. Pihak tergugat adalah Gubernur Kalsel yang dikuasakan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel yang akan memberikan jawaban atas gugatan korban banjir.

Pada sidang selanjutnya, dalam agenda replik, giliran tim advokasi yang memberikan sanggahan terhadap jawaban tergugat. Kemudian duplik, bukti surat penggugat dan tergugat, tambahan bukti surat penggugat, tergugat serta saksi penggugat, ahli penggugat, kesimpulan dan terakhir putusan.

"Kami optimis gugatan dikabulkan," cetus Pazri. (gmp/at/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sudah Ditabrak, Korban Lalu Ditusuk

Kamis, 9 Mei 2024 | 15:45 WIB

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB
X