SEMRAWUT..!! Tata Cara Pengelolaan Aset Seperti ini Bikin HST Tak Raih WTP

- Senin, 28 Juni 2021 | 11:46 WIB
ASET KENDARAAN: Bus milik Dinas Kominfo HST yang terparkir di belakang kantor BPKAD HST. Dilihat dari pelat, pajak kendaraan ini mati bulan September tahun 2021.
ASET KENDARAAN: Bus milik Dinas Kominfo HST yang terparkir di belakang kantor BPKAD HST. Dilihat dari pelat, pajak kendaraan ini mati bulan September tahun 2021.

BARABAI - Pengelolaan aset milik Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dianggap semrawut. Hal ini terungkap setelah ditemukannya aset daerah berupa kendaraan roda dua yang pajaknya menunggak sampai sembilan tahun. Bahkan beberapa ditemukan hanya tinggal pelat.

 

“Ternyata kami menemukan kendaraan roda dua di Dinas Pendidikan HST yang menunggak pajaknya dari tiga tahun hingga sembilan tahun,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HST, Teddy Taufani, Rabu (23/6) lalu.

Temuan ini setelah dilakukan inventarisasi barang sejak Senin (21/6), dan akan selesai Selasa besok. “Jumlah aset kami sesuai data diperkirakan mencapai ratusan unit dan dari laporan SKPD beberapa hari ini. Untuk jumlah totalnya nanti menunggu rekap,” bebernya.

Diceritakan Teddy, ada tiga dinas dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) terbanyak memiliki aset kendaraan roda dua. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian. Saat diminta membawa kendaraan untuk didata, banyak yang tidak bisa menunjukkan kendaraan tersebut. “Banyak yang tidak datang. Jadi kami tidak tahu apakah motor itu telah rusak, hilang, atau dijual. Kami hanya meminta mereka mengirimkan foto pelat motor kendaraan tersebut,” jelasnya.

Terkait pajak kendaraan, Teddy menjelaskan jika beban pembayarannya selama ini ditanggung oleh pengguna aset tersebut. “Termasuk pemeliharaannya,” tegasnya.

Menurut Teddy, salah satu permasalahan klasik inilah yang membuat HST tidak meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan seperti ini memang sudah terjadi berulang-ulang. “Ini menjadi temuan klasik BPK, dari temuan berulang-ulang hingga berulang tahun. Kemudian data KIB tidak informatif, hanya menyertakan nomor pelatnya saja. Tanpa merincikan jenis dan nomor rangkanya,” akunya.

Sejak tahun 2002, sesuai aturan seluruh aset daerah termasuk kendaraan harus berneraca. Menyusun neraca aset tersebut harus dilakukan pihak ketiga. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan dengan baik. Pencatatan aset selalu tidak sesuai seharusnya. "Padahal setiap tahun kami minta kepada SKPD untuk input data aset itu, namun kebanyakan tidak valid dan informatif. Hingga akhirnya menjadi temuan BPK tiap tahun,” bebernya.

Teddy berharap petugas pengelola barang di masing-masing SKPD agar jangan asal-asalan lagi input data. "Karena petugas itu ada honornya, maka kami sarankan kepada bupati untuk dikurangi tunjangan jika masih asal-asalan mengisi data. Karena akan berdampak terhadap penilaian BPK," tegasnya.

Setelah diinventarisasi nanti akan ketahuan seluruh aset roda dua dan roda empat, apakah kendaraan itu masih baik, rusak ringan, dan rusak berat. "Jika kemudian rusak ringan, maka akan kami lelang. Bila rusak berat tidak ada nilai ekonomisnya maka akan dihapus dan akan dimusnahkan," tuntasnya.

Anggota DPRD HST, Yajid Fahmi meminta agar permasalahan ini jangan dianggap remeh. Tidak dapatnya predikat WTP oleh BPK akan memengaruhi Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat untuk HST. “Jangan sampai ini menjadi temuan tiap tahun. Artinya tidak ada upaya nyata untuk memperbaiki. Saya harap ke depannya aset barang ini segera selesai,” kritiknya, kemarin.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X