Mengenal Program Sekolah Penggerak

- Selasa, 29 Juni 2021 | 08:48 WIB
Penulis: Hj Noor Baytie
Penulis: Hj Noor Baytie

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diperbaharui, mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan.

=========================
Oleh: Hj Noor Baytie, SH, M.Pd
Kepala SMAN 13 Banjarmasin
=========================

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Ditambah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak, dengan berpedoman kepada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas.

Masih rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, maka pemerintah selalu berupaya untuk mencari jalan dalam mewujudkan pendidikan nasional. Jalan ini diwujudkan dengan membuat program yang disebut program sekolah penggerak dengan visi pendidikan Indonesia, yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Adapun pengertian sekolah penggerak adalah merupakan sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan sumber daya manusia yang unggul, yang di antaranya adalah kepala sekolah dan guru.

Sekolah penggerak adalah merupakan sebuah sekolah yang menggunakan kurikulum sekolah penggerak dengan struktur kurikulum yang lebih ringkas seperti kurikulum di tingkat sekolah menengah pertama, pada kelas X di sekolah menengah atas. Pada sekolah penggerak tidak ada lagi penjurusan namun pada kelas XI dan XII ada yang disebut dengan minat. Yang membedakan antara sekolah penggerak dengan kurikulum 2013 adalah adanya mata pelajaran seperti biologi, kimia, dan fisika menjadi IPA terpadu, serta ekonomi, sejarah, sosiologi dan geografi yang disebut dengan IPS terpadu untuk kurikulum sekolah penggerak.

Sedangkan pada kurikulum 2013 masing-masing pelajaran seperti biologi, fisika, kimia, sejarah, ekonomi, sosiologi, geografi dengan masing-masing mata pelajaran. Sehingga untuk masuk ke sekolah penggerak tidak perlu dikhawatirkan adanya kurikulum yang merugikan kepada siswa dan orang tua. Artinya kurikulum sekolah penggerak adalah merupakan cara pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Sekolah penggerak melaksanakan pembelajaran dengan paradigma baru yang dirancang dengan berdasarkan prinsip pembelajaran yang terdiferensiasi, sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya. Adapun isi dari prinsip profil Pelajar Pancasila adalah beriman kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebhinnekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri, yang dipelajari melalui program intrakurikuler, dan program kokurikuler.

Melalui program intra kurikuler adanya pembelajaran terdiferensiasi, capaian pembelajaran yang disederhanakan, sehingga siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi, serta guru leluasa memilih perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun program kokurikuler adalah merupakan lintas mata pelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum karena pembelajaran indisipliner diluar kegiatan kelas, dan perlunya melibatkan masyarakat serta perlu dikembangkan muatan lokal sesuai dengan isu nasional dan global.

Adapun manfaat sekolah penggerak bagi pemerintah daerah adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sekolah, membuat pembelajaran lebih menarik dan menyenangkan, adanya efek multiplier dari sekolah penggerak ke sekolah lainnya, mempercepat peningkatan mutu pendidikan didaerah, peluang mendapatkan penghargaan sebagai daerah penggerak pendidikan, menjadi daerah rujukan praktik baik dalam pengembangan sekolah penggerak.

Sedangkan manfaat untuk sekolah adalah meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran, meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru, percepatan digitalisasi sekolah, kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain, percepatan pencapaian profil Pelajar Pancasila, mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi disekolah, memperoleh banyak buku untuk pembelajaran kompetensi holistik.

Berdasarkan beberapa paparan yang disampaikan, harapannya adalah masyarakat luas pada umumnya dan para orang tua yang akan mendaftar ke sekolah penggerak tidak memiliki kekhawatiran atau keraguan. Karena sekolah penggerak memang dipersiapkan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dan yang menjadi titik ekstra untuk peningkatan mutu ini adalah kepala sekolah dan guru harus berusaha keras mengembangkan kurikulum dengan membekali kemampuan yang diinginkan oleh aturan. *

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X