SHGB Tak Diperpanjang, Kalau Keberatan Silakan ke Pengadilan

- Selasa, 29 Juni 2021 | 09:47 WIB
ASET PEMKO: Pasar Sudirapi di Banjarmasin Tengah. Disperdagin mengharapkan setoran PAD dari sini. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
ASET PEMKO: Pasar Sudirapi di Banjarmasin Tengah. Disperdagin mengharapkan setoran PAD dari sini. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin siap digugat. Jika ada yang keberatan, lantaran pemko tak memberikan rekomendasi perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk puluhan toko di Pasar Sudirapi.

"Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan pengadilan nanti, akan kami terima," ucap Plt Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar, (28/6).

SHGB pasar di Banjarmasin Tengah itu bakal berakhir pada 3 Juli mendatang. Takkan diperpanjang karena pemko ingin mengelola sendiri pasar tersebut.

Belakangan tersiar kabar, bahwa rencana tersebut mendapat reaksi negatif dari pihak swasta. Alasannya, pihak investor memiliki surat perjanjian bahwa pada suatu waktu SHGB itu bisa diperpanjang.

Namun, ketika investor berupaya memperpanjang SHGB, justru tak mendapatkan rekomendasi yang diinginkannya. Itulah yang belakangan membuat para pemegang SHGB di Pasar Sudirapi pun merasa resah.

Menanggapi itu, Tezar menjelaskan bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan demikian.

"Kalau ada kata-kata bisa atau dapat, artinya bisa iya bisa juga tidak. Dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang," jelasnya.

Karena pemko tak mungkin mundur, maka yang ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, dipersilakan.

"Saya juga sudah berkoordinasi ke sekda. Pemko tetap berpegang pada putusan hasil rapat kemarin. Bahwa tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB," tegasnya.

Terkait hitung-hitungan jasa investor, seperti pembangunan toko hingga jalan, Tezar tak menampiknya. Tapi diingatkannya, bangunan pasar itu berdiri di atas tanah pemko.

"Sekali lagi, untuk mempermudah saja. Silakan tempuh jalur hukum dan biarlah hakim yang memutuskan," tekannya.

Meski pemko tidak memperpanjang SHGB, bukan berarti para pemilik toko dipaksa hengkang. Tezar menjamin, mereka menjadi prioritas untuk menempati Pasar Sudirapi saat nanti dikelola pemko.

"Tapi tidak menggunakan SHGB. Melainkan perjanjian kerja sama antara pedagang dengan Disperdagin. Jangka waktu pemanfaatannya kurang lebih 20 tahun," tambahnya.

Sisi lain, berbicara perihal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar tersebut, ada potensi antara Rp900 juta hingga Rp1 miliar per tahun.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X