Digugat Lagi ke MK, KPU Kalsel Ganti Kuasa Hukum

- Selasa, 29 Juni 2021 | 10:13 WIB

BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal sidang perdana gugatan Pilgub Kalsel yang diajukan Denny Indrayana. Sidang pendahuluan yang akan digeber Senin (5/7) awal pekan depan.

Sidang ini berisi agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan oleh pemohon. Sekaligus pula memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon termasuk pembacaan petitum pemohon.

Meski merilis jadwal sidang pendahuluan, MK belum menetapkan jadwal sidang lanjutan yang berisi jawaban dari pihak termohon KPU Kalsel dan pihak terkait yakni Bawaslu Kalsel dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin. 

Berkaca dari sengketa PHP Pilwali Banjarmasin lalu, usai sidang pendahuluan nanti, dua hari setelah itu akan digelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait. Lalu setelah itu sidang akan berlanjut dengan adenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Di agenda sidang RPH ini lah nantinya hakim-hakim MK akan menentukan, apakah permohonan Denny-Difri berlanjut ke sidang pembuktian. “Kami sangat optimis, kali ini kami (KPU Kalsel) akan bisa membantah dalil yang disampaikan pemohon,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin kemarin.

Menariknya, jika gugatan pertama lalu KPU Kalsel memakai Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm). Di gugatan kedua kali ini KPU Kalsel menggandeng firma hukum Hicon Law & Policy Strategic. “Sudah diputuskan kami memakai Hicon,” beber Zazin.

Zazin mengungkapkan alasan penggantian kuasa hukum di gugatan kedua kali ini, lantaran menyesuaikan dengan dana. Meski demikian, kantor hukum yang kedua ini juga sangat berpengalaman berperkara di MK. “Kantor hukum ini (Hicon) juga saat sengketa perselisihan hasil lalu juga menang semua di MK,” sebutnya.

Sementara, menyiapkan gugatan jilid II di MK, KPU Kalsel mulai menyiapkan bukti bantahan dari pemohon. Bersama Bawaslu dan aparat Kepolisian, mereka kemarin menggelar rapat koordinasi untuk membuka kotak suara yang saat ini berada di kabupaten dan kota pelaksana PSU 9 Juni tadi.

Pembukaan kotak suara yang berisi formulir C1 hingga daftar hadir saat PSU lalu, tentu harus disaksikan Bawaslu dan aparat keamanan. “Kami perlu membuka kotak suara untuk menyiapkan bukti,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada permohonannya kali ini, Denny-Difri membawa sebanyak 308 alat bukti saat mendaftarkan perbaikan permohonan, Rabu (23/6) lalu. Di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 157 diantaranya adalah bukti rekaman video yang berisi dugaan adanya politik uang yang ditudingkan dilakukan oleh calon petahana pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin.

Dalam petitumnya yang lain, Denny juga menyampaikan penegakan hukum di Bawaslu tidak berjalan, tidak independen hingga tak profesional. Dia menuding sejak proses awal perekrutan, Bawaslu Kalsel sudah disiapkan untuk menjadi bagian tim pemenangan petahana.

Tak hanya itu, pihaknya juga menuding KPU berpihak kepada paslon 1. Disampaikan Denny, bukan hanya dengan mengulur waktu pelantikan KPPS dan masih menggunakan KPPS yang lama. KPU juga sebutnya juga menerbitkan surat edaran syarat memilih yang melanggar UU Pilkada dan menguntungkan Paslon 1, yang telah melakukan mobilisasi pemilih untuk membuat KTP di hari-hari akhir menjelang PSU 9 Juni lalu.

Dia juga menuding, DPT sengaja dikacaukan oleh KPU demi menghalangi pemilih sah paslon 2 dan meloloskan pemilih tidak sah paslon 1 agar tetap dapat memilih. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X