Sidang Praperadilan Korupsi PDAM HST, Penyidik Dipanggil Ulang

- Rabu, 30 Juni 2021 | 11:48 WIB
KECEWA: Para kuasa hukum Antung Nimatunzaidah usai sidang perdana praperadilan dugaan korupsi PDAM HST. | FOTO JAMALUDDIN
KECEWA: Para kuasa hukum Antung Nimatunzaidah usai sidang perdana praperadilan dugaan korupsi PDAM HST. | FOTO JAMALUDDIN

BARABAI - Sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi PDAM HST dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Selasa (29/6) pagi. Namun termohon, penyidik dari Kejaksaan Negeri HST tidak hadir.

“Termohon tidak hadir, karena surat panggilan ternyata belum tersampaikan secara sah dan patut. Jadi akan dipanggil ulang,” kata Jubir PN Barabai Ariansyah.

Sidang pun ditunda dan dijadwalkan ulang 5 Juli 2021 mendatang. “Inikan proses praperadilan, termohon harusnya menjawab dan datang. Menugaskan perwakilan dari kejaksaan,” tegasnya

Ariansyah menjelaskan, sebenarnya surat panggilan sudah disampaikan kepada pihak termohon sebelum persidangan.  “Tapi surat tersebut belum diterima secara baik, saya kurang mengetahui alasannya. Namun disitu tertulis, jika pihak termohon sudah menerima surat panggilan,” bebernya.

Dalam kasus ini, hakim melihat secara bahasa surat itu sudah diterima oleh termohon. Meski tidak ada tanda tangan dalam rilis surat. “Makanya perlu dilakukan pemanggilan ulang secara sah dan patut,” terangnya.

Kuasa hukum dari Antung Nimatunzaidah, tersangka yang melakukan upaya praperadilan, Muhammad Rusdi, menyayangkan sikap penyidik kejaksaan yang tidak hadir. “Artinya penyidik tidak menghormati panggilan pengadilan. Harusnya memberikan teladan dalam hukum,” cetusnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan HST Sahidan Nor saat dikonformasi mengaku sampai hari ini (kemarin.Red) pihaknya belum menerima surat panggilan secara sah dari PN Barabai.

“Ketidakhadiran kami karena belum menerima rilis panggilan sebagai pihak termohon. Kami akan selalu mengikuti persidangan sesuai hukum yang berlaku. Kami tetap menghormati jalannya sidang, meski tanpa kehadiran kami yang akhirnya ditunda,” jawabnya. (mal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X