SKPP sebagai Aktivitas Literasi Demokrasi Kaum Muda

- Jumat, 2 Juli 2021 | 09:20 WIB
Penulis: Dahtiar
Penulis: Dahtiar

Perhelatan Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 menyisakan beberapa catatan yang secara umum dari sisi pelaksanaan sudah baik, akan tetapi dari sisi kultur demokrasi masih dianggap kurang maksimal. Oleh karenanya dirasa perlu adanya partisipasi publik dalam pembenahannya baik berupa pendidikan pengawasan partisipatif, pendidikan politik atau pendidikan apapun terkait penguatan nilai-nilai demokrasi.

=========================
Oleh: DAHTIAR, SH., MH.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru
=========================

Bawaslu RI dalam hal ini melihat pentingnya kerelawanan dan kaderisasi pengawasan pemilu dengan melibatkan publik secara umum. Oleh karenanya pelibatan tersebut dalam wujud Pengawasan Partisipatif dirasa perlu dikonkretkan dengan sedikit intervensi, mengingat bahwa partisipasi publik dalam peristiwa politik, semisal terlibat dalam pengawasan pemilu tidak mungkin muncul dengan sendirinya.

Dalam mewujudkannya Bawaslu telah merumuskan program Pusat Pengawasan Pemilu Partisipatif berdasarkan arahan program RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. RPJMN menargetkan kesuksesan Partisipasi Politik aktif dari warga negara Indonesia yang dicanangkan sejak tahun 2020.

Melalui gelaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) sebagai implementasi program Pusat Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut, Bawaslu berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat. Dengan secara langsung maupun menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP menjadi jalan keluar penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada.

Bawaslu telah menentukan 304 Kabupaten/Kota yang menjadi daerah rekruitmen peserta yang secara selektif dapat mengikuti pendidikan ini dari tingkat dasar, menengah dan lanjut, yang dilaksanakan pada Juni - Oktober 2021.

Dalam Launching SKPP, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tahun 2021 dilaksanakan di 100 kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Hingga pendaftaran ditutup pada tanggal 28 Mei 2021, telah ada 22.567 pendaftar. Termasuk di Kalimantan Selatan, yang pelaksanaannya dibagi dalam 3 (tiga) zonasi. Zona 1 di Kabupaten Banjar (28-30 Juni 2021). Zona 2 di Kota Banjarbaru (1-3 Juli 2021) dan Zona 3 di Kabupaten Tabalong (Agustus 2021). Dengan kualifikasi peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tentu ini adalah gambaran peserta yang didominasi oleh kaum muda.

Afif menganalogikan pengawasan partisipatif pemilu dari masyarakat sebagai upaya mencegah timbulnya kebakaran akibat kemunculan titik api yang merupakan bentuk pelanggaran dalam pemilu. Menurutnya, SKPP merupakan upaya menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar menghindari munculnya titik api (pelanggaran) tersebut.

SKPP dinilai menjadi penting bagi Bawaslu sebagai bagian upaya membumikan ideologi pemilu berintegritas semakin tertancap di masyarakat. Sehingga jajaran Bawaslu diharapkan dapat mengikrarkan nilai perjuangan pengawasan partisipatif sebagai cita-cita meningkatkan kualitas demokrasi.

Penulis sangat mengapresiasi program Bawaslu ini dan menilai bahwa SKPP tersebut sebagai bagian dari aktivitas literasi demokrasi kaum muda, yang sudah seharusnya dijamah dan diperkuat perannya dalam demokrasi. Mengapa demikian? Karena kami melihat bahwa selama ini dalam praktik demokrasi “baca : politik” kaum muda hanya dilihat dalam perspektif sebagai angka yang dikonversikan menjadi suara oleh partai politik. Sehigga sudah selayaknya saat berbicara politik kaum muda, maka seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memperkuat subtansi peran kaum muda dalam penataan demokrasi Indonesia saat ini dan kedepan.

Dan disini kita melihat Bawaslu memulainya dengan gerakan ataupun program yang mengarus utamakan kaderisasi tentu saja berorientasi pada kader yang diharapkan menjadi agen perubahan dan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada. Setidaknya Bawaslu menyadari bahwa pemilih muda ini merupakan investasi paling prospektif terutama dalam memperkuat transformasi Indonesia melalui mekanisme demokrasi electoral yang memberdayakan dan menggerakkan.

Tentu SKPP diharapkan menjadi ajang untuk mendorong kesadaran kaum muda (pemilih pemula, pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat) mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Dengan membentuk kader pengawas diharapkan bahwa SKPP dapat memberikan motivasi, literasi, keterampilan, dan pengalaman kepada peserta, khususnya pemilih pemula untuk mengawal proses pemilu yang dalam sepanjang sejarah banyak diwarnai kecurangan dan pelanggaran, menuju kearah yang lebih baik.

Bawaslu dalam menyiapkan kader pengawas pemilu, sedikitnya ada 10 topik besar pengayaan literasi yang akan disampaikan, di antaranya mengenai pembangunan karakter, dasar-dasar demokrasi, sistem pemilu dan kepartaian, lembaga penyelenggara pemilu, pengenalan dan fungsi Bawaslu, regulasi pemilu dan pilkada, kerawanan pemilu, hingga kecakapan dasar pengawas partisipatif dan pemantauan pemilu.

Dalam SKPP tersebut paling tidak ada dua basis yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dalam pemberdayaan kaum muda. Pertama, memastikan kaum muda tidak apatis dan memiliki harapan akan politik melalui perbaikan penyelenggaraan pemilu. Caranya adalah dengan mendorong timbulnya bibit bibit pengawasan partisipatif.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X