Tenaga Kontrak Diputus, Dewan Meradang

- Jumat, 2 Juli 2021 | 09:31 WIB
JAGA PINTU: Wajah baru penjaga pintu utama kantor Bupati HST. Biasanya dikawal ketat oleh tenaga kontrak, sekarang diambilalih Satpol PP.
JAGA PINTU: Wajah baru penjaga pintu utama kantor Bupati HST. Biasanya dikawal ketat oleh tenaga kontrak, sekarang diambilalih Satpol PP.

BARABAI - Para anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) menyoroti kebijakan pemerintah daerah setempat. Para wakil rakyat menilai, pejabat di daerah ini terlalu sibuk mengurusi kontrak para tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, ketimbang menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya.

Kritik ini dilayangkan Wakil Ketua Komisi I DPRD HST Taufiqurrahman setelah mendengar  seluruh tenaga kontrak berjumlah 30 orang di kantor DPRD HST diakhiri kontraknya per 30 Juni tadi.

“Pemutusan kontrak ini tanpa permisi ke ketua dewan. Padahal ketua ini representasi dari 30 anggota dewan di sini,” katanya, Kamis (1/7).

Politisi Gerindra ini meminta agar tenaga kontrak di DPRD HST jangan ada yang diputus kerja. “Apalagi tidak ada pemberitahuan ke ketua dewan. Ini sama saja tidak menghargai kami,” ucapnya.

Kritik yang sama disampaikan oleh anggota Komisi I Alamsyah. Kali ini ia menyoroti kasus pemutusan kontrak 128 anggota Satpol PP HST yang juga habis 30 Juni tadi. “Kami minta kepada bupati, karena belum ada rekrutmen anggota baru, kontrak mereka sebaiknya diperpanjang sampai akhir tahun 2021,” pintanya.

Ia minta Pemkab HST jangan membuat gaduh dengan cara pemutusan kontrak secara sepihak. “Harus bertindak sesuai visi misi, yakni memanusiakan manusia. Harus komitmen dengan itu. Kontrak mereka seharusnya satu tahun, bukan 6 bulan saja,” tegasnya.

Kasat Pol PP HST Abdul Razak membantah jika kontrak para anggotanya berakhir hingga Desember 2021. “Yang saya tahu kontrak mereka cuma Januari sampai Juni,” bebernya.

Razak merincikan, jumlah anggota yang tertera di dokumen yang disimpan ada 128 orang. “Sekarang para ASN di Satpol PP yang mengambil alih tugas untuk jaga pos,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PKPSDM) HST Ahmad Fathoni menegaskan, jika pada pertengahan tahun anggaran ini pihaknya tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai, termasuk tenaga kontrak. “Ini sesuai dengan edaran dari Kepala Regional 8 BKN Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Terkait masalah di atas, menurutnya, memang dilematis. Pemerintah kabupaten tidak boleh menambah tenaga kontrak, namun untuk mengganti tenaga kontrak tersebut tidak ada aturan yang melarang dan membolehkannya.

“Jadi bisa saja (tenaga kontrak yang putus diganti) dengan orang yang benar-benar dibutuhkan sesuai kompetensi,” bebernya.

Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri saat ditanya permasalahan ini mengaku akan segera mengkomunikasikan dengan bupati. “Setelah mendengar keluhan ini, saya akan langsung berbicara dengan pak bupati,” katanya di kantor dewan, kemarin. (mal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X