MARABAHAN - Kejaksaan Barito Kuala meminta agar ratusan kepala desa (Kades) yang belum lama tadi dilantik, agar menggunakan dana desa sebagaimana mestinya. Tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Para kades itu, Selasa (29/6) dilantik Bupati Batola Noormiliyani. Total adal 163 pembakal terpilih yang diambil sumpah jabatan. Mereka terpilih pada pemilihan serentak sejak 22 Mei – 2 Juni 2021 dan 1 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) berasal Desa Parimata Kecamatan Belawang.
Bupati Noormiliyani berharap kades yang baru saja dilantik dapat mengemban amanah, menjalankan kewenangan, tugas, tanggung jawab dengan baik. "Dalam bertugas para kades akan dihadapkan tantangan dan godaan yang sangat berat. Terutama terkait pengelolaan alokasi dana yang cukup besar yang harus disikapi secara bijaksana sesuai pertimbangan prioritas serta petunjuk teknis.
Terkait bertugasnya para pembakal itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batola Andri Kurniawan mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ini mengingat dari tahun 2019-2021 sudah terdapat beberapa kepala desa yang tergoda melakukan korupsi dana desa.
"Ingat jangan tergiur untuk korupsi ketika memegang anggaran dana desa yang lumayan besar, Rp 800 juta hingga Rp1 miliar lebih," ujarnya, Kamis (1/7).
Para kades, menurutnya, dalam menggunakan dana desa harus bijak. Jangan sampai mengulangi perbutan kepala desa yang sudah-sudah. Jadikan kasus kepala desa yang berakhir di jeruji besi karena korupsi sebagai pelajaran. (bar)