Nyolong Burung, lalu Babak Belur

- Jumat, 2 Juli 2021 | 15:03 WIB
Dua sekawan pencuri berinial J (23) warga Jalan Pramuka dan MRA (21) warga Jalan Veteran dijebloskan ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur.
Dua sekawan pencuri berinial J (23) warga Jalan Pramuka dan MRA (21) warga Jalan Veteran dijebloskan ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur.

BANJARMASIN - Dua sekawan pencuri berinial J (23) warga Jalan Pramuka dan MRA (21) warga Jalan Veteran dijebloskan ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur.

Keduanya kepergok mencuri burung beserta sangkarnya di Jalan Melati Indah Kompleks Griya Harapan, Rabu (30/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Warga yang geram sempat menghakimi mereka hingga babak belur.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah menjelaskan, ulah kedua pelaku sudah dicurigai pemiliknya. Pagi itu, satu jam sebelumnya, keduanya bolak-balik di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Ketika pemilik mendatangi rumah tetangganya, mereka beraksi. Tetapi korban melihat keduanya membawa sangkar burung mililnya," jelas Pujie, kemarin (1/7).

Pemilik berteriak, keduanya panik dan membuang barang curian lalu tancap gas. Teriakan korban terdengar semua warga kompleks. Salah seorang warga buru-buru menutup pintu gerbang dengan portal.

"Mereka nekat menabrak portal. Apesnya, keduanya jatuh dan tertangkap hingga menjadi amukan massa," terang Pujie.

Personel polsek yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan lekas mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.

"Kedua pelaku babak belur dan kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ada yang luka sobek di kepala dan wajah," ungkap Pujie.

Dari aksi kejahatan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa seekor burung murai. "Masih diperiksa, kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Terlepas dari itu, mantan Wakasat Intel Polresta Banjarmasin ini mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

"Jika menemui tindak pidana, warga dapat menghubungi ketua RT, Babinkamtibmas atau polsek terdekat agar dapat diproses," imbuhnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X