Vonis untuk PSK Pembatuan: Bui 15 Hari atau Bayar Rp500 Ribu

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 11:14 WIB
DIMEJA HIJAUKAN: Delapan PSK eks lokalisasi Pembatuan yang terjaring razia Polsek Banjarbaru Barat telah menjalani sidang dan divonis kurungan penjara atau denda. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin
DIMEJA HIJAUKAN: Delapan PSK eks lokalisasi Pembatuan yang terjaring razia Polsek Banjarbaru Barat telah menjalani sidang dan divonis kurungan penjara atau denda. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digaruk oleh aparat di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Banjarbaru telah menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Menurut pihak Polsek Banjarbaru Barat yang menangkap mereka termasuk yang menindaklanjuti hingga ke meja hijau, para PSK ini dipastikan terbukti bersalah melakukan praktik pelacuran.

"Benar, mereka delapan orang tersangka ini sudah melaksanakan sidang tipiring kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Kamis (1/7) pagi tadi," kata Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung.

Adapun, delapan terangka PSK ini kata Kapolsek dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Yang mana ada yang divonis kurungan 15 hari dan ada yang divonis 7 hari.

"Ada tiga tersangka yang divonis kurungan 15 hari atau membayar denda 500.000 rupiah. Sementara lima oran lainnya divonis 7 hari kurungan penjara atau membayar denda sebanyak 200.000 rupiah," kata Kapolsek.

Dengan dilaksanakan sidang Tipiring terhadap aktivitas terlarang ini. Kapolsek memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala macam tindakan prostitusi di wilayah hukumnya.

"Sebagaimana sudah diatur dalan peraturan daerah bahwa aktivitas pelacuran dilarang dan lokalisasi Pembatuan sudah ditutup secara resmi. Jadi kalau ada terbukti kita akan tindak tegas," pungkasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, delapan PSK diamankan aparat. Masing-masing berinisial NM (32), M (22), CO (27), SH (40), H (26), F (36), W (28), dan N (27). Mereka terciduk tengah melakukan aktivitas prostitusi di sejumlah warung di kawasan eks Lokalisasi Pembatuan atau tepat di Gang 1, Jalan Kenanga.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamet Raharjo mengatakan, saat diciduk para PSK itu bahkan ada yang sedang berhubungan ranjang di dalam kamar. "Ada juga dari mereka yang sedang menunggu pelanggan," katanya, kemarin (29/6).

Dia mengungkapkan, usai amankan selanjutnya delapan PSK tersebut digelandang ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk proses lebih lanjut. "Merek dijadwalkan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, disampaikan Slamet, rata-rata PSK mematok tarif yang sama dalam melayani pria hidung belang. “Tarif mereka sama-sama Rp150 ribu untuk sekali main,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung menuturkan, razia di eks Lokalisasi Pembatuan dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sana masih marak aktivitas prostitusi.

“Malam itu juga saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan razia. Dan memang benar masih ada kegiatan tersebut dan mengamankan delapan orang wanita malam,” terangnya.

Lewat operasi tersebut, dia mengharapkan kerjasama dengan masyarakat apabila mengetahui adanya kegiatan prostitusi ataupun penjualan miras di kawasan eks lokalisasi Pembatuan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X