Sidang Gugatan Denny Ditunda

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 11:58 WIB

BANJARMASIN - Rencana KPU Kalsel membuka kotak suara hasil Pilgub Kalsel 9 Juni tadi, dibatalkan. Batalnya rencana tersebut karena dikhawatirkan muncul gugatan baru.

Sedianya KPU Kalsel sangat membutuhkan beberapa alat bukti yang ada dalam kotak suara tersebut. Contohnya jumlah pemilih, berita acara, hingga hasil perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Padahal untuk membuka kotak suara PSU Pilgub Kalsel lalu, KPU sudah menggelar rapat koordinasi. Tak hanya melibatkan Bawaslu, dilibatkan pula aparat Kepolisian pada Senin (28/6) lalu. “Setelah kami rapatkan kembali secara internal, pembukaan kotak suara untuk mengumpulkan alat bukti kami batalkan,” terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Dia tak ingin tindakan pihaknya ini berujung datang protes dan gugatan kembali. Daripada hal ini terjadi, pihaknya pun mengambil jalan aman, tak perlu membuka kotak surat suara lalu. “Padahal ada beberapa bukti untuk menjawab dalil yang dimohonkan paslon 2 di dalam kotak,” tukasnya.

Lalu bagaimana KPU mengumpulkan bukti untuk menjawab dalil permohonan nanti? Sarmuji menuturkan alat bukti yang diperlukan sebut Sarmuji ada dimiliki oleh Anggota KPPS. “Misalnya jumlah pemilih, termasuk berita acara ada Anggota KPPS memiliki catatan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih berharap kotak suara dapat dibuka. Namun, dengan catatan dapat izin dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Tahapan sidang pembuktian kan belum juga. Itu pun jika sidang dilanjutkan ke pembuktian, kalau tidak tak perlu. Jadi masih ada waktu, kami pun akan meminta persetujuan MK untuk membuka kotak,” kata Sarmuji.

Dia menambahkan, meski sudah mendapat salinan permohonan, namun pihaknya masih menunggu penyampaian permohonan langsung dari pemohon. “Memang sudah ada kami dapatkan. Siapa tahu nanti ada perubahan. Sembari menunggu pembacaan permohonan, kami juga menyiapkan jawaban,” tuturnya.

Seperti diketahui, salah satu dalil yang disampaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi adalah tak digantinya Anggota KPPS yang lama dengan yang baru.

Soal ini Sarmuji menegaskan, pada jawaban sidang nanti, pihaknya akan menyampaikan jawaban dengan bukti lengkap bahwa semua Anggota KPPS adalah orang baru.

Informasi terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan penundaaan jadwal sidang perdana pada Senin (5/7) lusa. Sidang ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena pandemi Covid-19.

Sedianya jadwal sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil (PHP) Pilgub Kalsel digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (5/7) lusa. Lantaran pandemi Covid-19 di Pulau Jawa kasusnya sedang tinggi, MK menunda sampai waktu yang belum jelas.

Keputusan ini hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis (1/7) tadi. Dalam surat itu, MK menetapkan bahwa kegiatan persidangan dalam rangka memeriksa, mengadili dan memutus perkara ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin mengatakan sudah menerima surat penundaan. “Kami juga mendapat informasi melalui website MK sekitar pukul 19.00 Wita,” terangnya kemarin. Menurutnya, penundaan ini membuat pihaknya lebih leluasa menyiapkan jawaban dari dalil permohonan pemohon yang diajukan. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X