Naikkan Tarif Saat Pandemi, PDAM Dituding Tak Pro Rakyat

- Senin, 5 Juli 2021 | 13:59 WIB
PDAM Bandarmasih
PDAM Bandarmasih

BANJARMASIN - Di tengah pandemi, PDAM Bandarmasih menaikkan tarif sewa meteran air pelanggan. Kumpulan pengacara yang bernaung di Borneo Law Firm meminta BUMD milik Pemko Banjarmasin itu membatalkannya.

"Ekonomi masih sulit. Sangat tidak tepat untuk menambah beban masyarakat," kata advokat muda Muhammad Pazri.

Menurutnya, kenaikan ini kontradiktif. Mengingat sebelumnya PDAM sudah mencabut tarif pukul rata 10 kubik yang memberatkan pelanggan.

Apalagi di daerah lain, PDAM-nya menghapus denda keterlambatan pembayaran. Bahkan ada yang memberi diskon tagihan air, potongan antara 10 sampai 30 persen.

"Di sini sebaliknya, malah dinaikkan. Tidak pro rakyat," sesalnya.

Diingatkannya, PDAM belum bisa memberikan layanan maksimal. Masih banyak keluhan air keruh dan keran mati mendadak.

"Kami menunggu sepekan dulu. Bisa saja kami adukan ke Ombudsman," tegas Pazri.

Sementara itu, Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wahid menegaskan, ini bukan kenaikan, melainkan penyesuaian. Sebab, tarif sewa meteran itu sudah berlaku sejak tahun 2017. Seiring inflasi ekonomi, tarifnya tak kunjung berubah.

Lalu, kenaikan tarif sewa meteran tak diberlakukan untuk pelanggan dari kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah alias miskin).

"Kenaikan ini juga nantinya dipakai untuk biaya perbaikan-perbaikan," jelas Wahid. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X