Terbang Ke Jawa dan Bali Wajib Vaksin

- Senin, 5 Juli 2021 | 14:29 WIB
HARUS PUNYA KARTU VAKSIN: Suasana di Bandara Internasional Syamsudin Noor, baru-baru tadi. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2021, penerbangan ke pulau Jawa dan Bali atau sebaliknya akan diperketat dan wajib punya kartu vaksin. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
HARUS PUNYA KARTU VAKSIN: Suasana di Bandara Internasional Syamsudin Noor, baru-baru tadi. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2021, penerbangan ke pulau Jawa dan Bali atau sebaliknya akan diperketat dan wajib punya kartu vaksin. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai berjalan. Dalam penerapannya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat. Termasuk melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2021, penerbangan ke pulau Jawa dan Bali atau sebaliknya akan diperketat.

"Salah satunya, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Selain itu, dia mengungkapkan, penumpang yang ingin terbang juga harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif. "Yang sampelnya diambil maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk Jawa dan Bali masuk dan keluar," ungkapnya.

Sedangkan, untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali, Zulfian menuturkan, sebelum bepergian penumpang wajib menunjukkan keterangan negatif hasil tes RT-PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil rapid tes negatif antigen 1 x 24 jam. "Kebijakan baru ini berlaku mulai 5 Juli besok (hari ini) hingga 20 Juli 2021 nanti," tuturnya.

Meski diperketat, dia menyampaikan, masih ada pengecualian bagi para pelaku perjalanan ke Jawa dan Bali dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

"Kalau belum divaksin, mereka tetap dapat melakukan perjalanan udara dengan menggunakan RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan," ucapnya.

Ditanya apakah perketatan penerbangan bakal mempengaruhi jumlah penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor, menurut Zulfian kebijakan ini akan membuat angka penumpang menurun. "Memang ada penurunan (penumpang) berangkat maupun datang, mungkin sekitar 30 persen," ujarnya.

Sebelum kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali diberlakukan, tercatat ada 154.238 penumpang yang dilayani oleh Bandara Internasional Syamsudin Noor periode 1 - 27 Juni 2021.

Dengan rincian 87.388 penumpang datang dan 64.508 berangkat. "Dengan kata lain, rata-rata 3.236 penumpang datang dan 2.389 penumpang setiap harinya," beber Zulfian.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Ruslan Fajar menyatakan, selama perketatan pihaknya bersama otoritas bandara mengantisipasi penularan Covid-19 dari luar daerah dengan cara memperketat pemeriksaan surat bukti negatif Covid-19. "Hasil rapid test antigen ataupun PCR kami periksa dua kali. Yakni di tempat validasi KKP dan di lokasi check in," katanya.

Hal itu dilakukan menurutnya untuk menghindari lolosnya penumpang yang tidak memiliki surat hasil tes kesehatan. "Biasanya hanya dicek di tempat validasi KKP. Sekarang di check in juga. Jadi, kalau lolos di KKP. Masih ada tempat pemeriksaan pada saat check in," ujarnya.

Ruslan berharap, perketatan pemeriksaan hasil kesehatan juga dilakukan di semua bandara. Sehingga, tidak ada penumpang yang terbang tanpa diketahui negatif atau positif Covid-19. "Karena bahaya kalau positif Covid-19 bisa lolos terbang. Dia bisa menularkan virus ke mana-mana," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X