Penyidik Tak Punya Surat Kuasa, Praperadilan Antung Ditunda Lagi

- Selasa, 6 Juli 2021 | 15:30 WIB
DITUNDA LAGI: Tim kuasa hukum Antung Nimatunzaidah berbincang dengan penyidik Kejaksaan Negeri HST usai keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Barabai, Senin (5/7) pagi. | FOTO: JAMALUDDIN
DITUNDA LAGI: Tim kuasa hukum Antung Nimatunzaidah berbincang dengan penyidik Kejaksaan Negeri HST usai keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Barabai, Senin (5/7) pagi. | FOTO: JAMALUDDIN

BARABAI- Sidang praperadilan Direktur Cv Trans Media Communication Antung Nimatunzaidah sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PDAM HST ditunda untuk kedua kali. Alasannya pihak termohon penyidik dari Kejaksaan Negeri HST tidak memiliki kedudukan atau legal standing yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pimpinan sebagai bukti delegasi Kejari HST.

"Kedudukan saudara termohon belum jelas. Penyidik tidak bawa surat kuasa dari kejari. Padahal surat kuasa sebenarnya bisa cepat diberikan," kata Hakim Ketua, Ariansyah dalam sidang, Senin (5/7).

Alhasil sidang ditunda dan akan kembali dijadwalkan Rabu (7/7) pukul 09.00 Wita. Nanti dalam agenda sidang termohon diminta melengkapi dokumen dan memiliki jawaban dari pertanyaan yang dilayangkan kubu pemohon. "Harus punya surat kuasa, dan jawaban. Karena sidang ini semi perdata, jadi ada proses jawab jinawab nanti dalam persidangan," tegasnya.

Pihak termohon juga diminta untuk mempersiapkan alat bukti baik surat atau saksi saat digelarnya persidangan nanti. Hakim juga memberikan catatan terkait agenda praperadilan tersebut. "Perlu diingat sidang praperadilan ini tidak menyangkut pokok perkara (dugaan korupsi PDAM HST). Kami hanya memeriksa administrasi prosedur penahanan salah satu tersangka saja," bebernya.

Kuasa Hukum dari Antung Nimatunzaidah sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak fair. "Sebagai penegak hukum harus memberikan contoh baik untuk masyarakat. Misalnya hal sepele seperti (surat kuasa, Red) tadi," kata Darmawan Saputra.

Darmawan ingin agar penyidik tidak mengulur-ulur waktu dalam proses persidangan praperadilan ini. "Kami ingin praperadilan ini cepat. Karena yang disoal bukan pokok perkara masalah korupsi. Namun proses penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai prosedur," ungkapnya.

Sidang diundur ke hari Rabu (7/7) yang berbarengan dengan sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Apakah praperadilan ini akan otomatis gugur? "Jadwalnya memang berbenturan, tapi kami lihat saja nanti. Mungkin kami akan membagi tugas dengan kuasa hukum lain," pungkasnya.
Tak hanya kuasa hukum, pihak keluarga Antung juga dibuat kecewa dengan sikap penyidik

Kejaksaan Negeri HST. "Sudah diundang kedua kali, tapi masih belum siap bersidang. Apa yang mereka kerjakan selama ini," kata Sirajul Huda.

Ia menilai masalah surat kuasa yang belum ada sebenarnya bisa saja diberikan dengan cepat. "Apakah kepala kejaksaan tidak ada di tempat, sehingga tidak bisa memberikan surat kuasa? Atau sengaja menunda, kan ini sudah hampir dua minggu surat kuasa belum juga beres," kesalnya.

Keluarga menganggap pihak kejaksaan menelantarkan tugas dengan cara memperlambat proses praperadilan. "Sebagai Jaksa harusnya sigap memberikan keteladanan terhadap masyarakat," cecarnya.

Sementara itu saat keluar dari ruang persidangan pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri HST saat hendak dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan banyak. "Informasi segala sesuatu dari kasus ini satu pintu ke pimpinan," ucapnya.(mal/az/dye)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X