Mantan Istri Teguh "Buka-bukaan" di Hadapan Hakim

- Selasa, 6 Juli 2021 | 15:37 WIB
JADI SAKSI:Lailan Insyiroh mantan istri terdakwa pakai kerudung hitam, disampingnya Inspektur Kabupaten Banjar, Kencanawati
JADI SAKSI:Lailan Insyiroh mantan istri terdakwa pakai kerudung hitam, disampingnya Inspektur Kabupaten Banjar, Kencanawati

BANJARMASIN - Sidang korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, jaksa hadirkan saksi dari Inspektorat Kabupaten Banjar, Kencanawati dan mantan istri terdakwa Teguh Imanullah, Lailan Insyiroh, Senin (5/7) siang.

Meski Teguh keberatan mantan istrinya dihadirkan sebagai saksi, namun tetap diperbolehkan memberikan keterangan. Di sidang Lailan buka-bukaan di hadapan majelis hakim selama menjadi istri mantan direktur PD Baramarta.

Laila menceritakan selama menjadi istri terdakwa sejak Januari 2007-27 Juli 2020, ia hanya mengetahui suaminya bekerja di PD Baramarta. Kalaupun ada bisnis lainnya, ia tidak mengetahui pasti bisnis yang dilakoni bersama teman terdakwa bernama Andin mantan Cabub Pilbub Banjar 2019-2024 lalu.

“Gaji sebagai Dirut Rp20 juta per bulan,” katanya.
Namun, jaksa tampaknya tak mau percaya begitu saja, sebab dari hasil BAP, banyak pengeluaran yang dikeluarkan setiap bulan. Seperti cicilan mobil Fortuner dan Honda Civic masing-masing Rp13 juta lebih. Belum lagi pengeluaran rumah tangga setiap hari sebesar Rp300 ribu. Jika dihitung, tidak sesuai dengan penghasilan yang didapat tiap bulan.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah bertanya, karena terdakwa yang membayar,” tuturnya.
Lailan menambahkan, setelah bercerai pada 2020 silam, ia tidak tahu lagi bagaimana kondisi terdakwa. Dirinya mengetahui mantan suaminya terlibat kasus korupsi di PD Baramarta setelah mendapat informasi dari teman. Menurutnya, selama menjadi Dirut PD Baramarta, Teguh sering bepergian ke luar Jakarta, dengan alasan mengurus pajak.
Biasanya Teguh berangkat sendiri, tapi setelah mendapat kabar ada orang ketiga, Lailan mengaku sering ikut Teguh ke Jakarta. Belakangan Lailan tahu kalau Teguh menyewakan apartemen untuk seseorang.
“Saya tahu terdakwa menyewakan apartemen itu. Dia menyewakan untuk perempuan yang jadi istrinya sekarang,” ucapnya.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Banjar, Kencanawati diminta oleh bupati untuk mengaudit, karena PD Baramarta tidak memberikan keuntungan yang signifikan kepada daerah. Audit dimulai November 2020 hingga Januari 2021. Ternyata, kondisi keuangan PD Baramarta menurun dan perlu dibenahi. Banyak utang piutang karyawan, saham dan piutang lain-lain yang terjadi di perusahaan tersebut. “Dari neraca terlihat utang piutang Baramarta,” ujarnya.
Salah satu piutang karyawan paling besar dilakukan terdakwa. Nilanya fantastis, miliaran Rupiah. Hasil audit itu sudah dikonfirmasi kepada pengurus maupun Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Ekonomi, terutama mengenai prosedur pinjaman karyawan. Dapat dipastikan pinjaman itu bukan untuk urusan bisnis PD Baramarta, melainkan kepentingan pribadi terdakwa. “Besarannya Rp 9,2 miliar,” pungkasnya. (gmp)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X