AMAN Desak Perda Adat HST

- Selasa, 6 Juli 2021 | 15:40 WIB
MASYARAKAT ADAT: Warga Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur. Wilayah ini termasuk wilayah adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. | Foto: Taufik Rahman For RADAR BANJARMASIN
MASYARAKAT ADAT: Warga Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur. Wilayah ini termasuk wilayah adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. | Foto: Taufik Rahman For RADAR BANJARMASIN

BARABAI- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menagih komitmen Pemerintah Hulu Sungai Tengah (HST) untuk menjaga wilayah Pegunungan Meratus. Salah satunya mendesak agar Pemkab HST membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Ketua AMAN HST, Robby mengatakan, pihaknya telah melaksanakan semiloka (seminar dan lokakarya) terkait gagasan pembentukan perda tersebut. Pertemuan itu bermaksud untuk menindaklanjuti dan mengawal Pemkab HST dalam proses penyusunan perda perlindungan masyarakat adat.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera membahas perda itu, terkait komitmen bersama melindungi Meratus dari izin tambang dan perkebunan kelapa sawit, yang berada di wilayah masyarakat adat Kabupaten HST,” katanya, Senin (5/7).

Menurut dia, secara khusus semiloka bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama para pihak yang terlibat dalam penyusunan produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat.

“Juga untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama oleh para tokoh masyarakat adat di komunitas-komunitas kecamatan di Kabupaten HST, untuk mendorong percepatan Perda tersebut,” bebernya.

Upaya AMAN ini mendapat dukungan penuh dari DPRD HST. Wakil ketua DPRD HST, Taufik Rahman mengatakan, Perda ini nantinya bisa mengakomodir aturan ada yang sampai sekarang belum memiliki landasan hukum.

“Sekaligus memberikan pengakuan wilayah adat. Apalagi menyangkut kelestarian lingkungan dan kearifan lokal yang ada di Pegunungan Meratus,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu mengaku, telah masukan dari beberapa tokoh khususnya masyarakat adat terkait pentingnya Perda tersebut.

“Kita sepakat dengan gagasan percepatan perda tersebut, dan menginginkan agar pemerintah HST bisa melibatkan AMAN dalam tim pembentukan perda,” tegasnya.

Dari pantauannya proses pembentukan perda memang masih ranah pemerintah daerah. Apabila draf tersebut sudah sampai ke DPRD maka pihaknya siap untuk menindaklanjuti.

“Penting dalam penyusunan draf senantiasa berkoordinasi. Sehingga nanti perda bisa diaplikasikan dan diimplementasikan sebagai payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab HST, Taufik Rahman mengatakan, jika pemerintah berkomitmen untuk membuat perda masyarakat adat yang terus tertunda sampai sekarang.

“Saya akan melihat progres perda ini sudah sampai mana. Soalnya saya baru dilantik belum lama tadi. Jadi, masih harus banyak mempelajari lagi,” katanya.

Dia akan lebih teliti lagi dalam proses pembuatan perda ini. Maka dari itu Taufik akan mempelajari sejarah awal munculnya wacana pembuatan perda adat di HST.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X