Diprotes karena Naikkan Tarif, PDAM: Kami Bukan Badan Amal

- Selasa, 6 Juli 2021 | 15:54 WIB
KUKUH: Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi; Ketua Dewan Pengawas PDAM, Ichwan Noor Chalik dan Humas PDAM, Nur Wahid (dari kiri ke kanan) menjelaskan kerugian yang diderita PDAM selama ini. | FOTO: PDAM BANDARMASIH FOR RADAR BANJARMASIN
KUKUH: Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi; Ketua Dewan Pengawas PDAM, Ichwan Noor Chalik dan Humas PDAM, Nur Wahid (dari kiri ke kanan) menjelaskan kerugian yang diderita PDAM selama ini. | FOTO: PDAM BANDARMASIH FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Kenaikan tarif sewa meteran air menuai protes. Tapi PDAM Bandarmasih takkan mundur dan membatalkannya.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Nor Chalik mengatakan, perusahaan daerah itu sedang menderita kerugian besar.

Sejak tarif minimal 10 kubik dihapuskan pada akhir tahun lalu, setidaknya PDAM mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar per bulan.

Sementara PDAM dituntut memberikan setoran ke pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp8 miliar.

"Intinya PDAM bukan badan amal. Satu sisi, PDAM melayani masyarakat. Sisi lain ini kan perusahaan. Dan perusahaan perlu bertahan hidup," ujarnya kemarin (5/7).

Mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin itu menekankan, kenaikan juga tak berimbas pada tarif air. Juga tak berlaku untuk pelanggan golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ada sekitar 25 ribu pelanggan MBR. Tidak dikenakan biaya apapun. Jadi tolong lah agar para politikus dan yang lain tak usah menggoreng isu ini," harapnya.

Sebelum menaikkan tarif meteran, opsi lain juga telah ditimbang. Contoh, memangkas jam distribusi air. Misalkan 12 jam saja sehari. Tapi opsi itu ditolak karena sudah pasti mengundang kemarahan pelanggan.

Selain itu, kenaikan ini sudah dibahas sejak sebelum Ibnu Sina dan Arifin Noor dilantik sebagai wali kota dan wawali periode 2021-24. "Intinya enggak ada unsur politis," tegasnya.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi menambahkan, kenaikan ini sudah disetujui pemko dan dewas. "Kami tak mungkin membuat kebijakan tanpa pengawas dan pemilik," ujarnya.

Dirincikannya, kenaikan tarif itu akan menutupi beban biaya tera rutin dan perbaikan meteran yang rusak. "Intinya, tidak mempengaruhi tarif air yang dipakai pelanggan," lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, wali kota menegaskan, sejak awal pemko sudah melarang kenaikan tarif air. "Jangan disentuh-sentuh. Karena berisiko sekali di tengah kondisi pandemi begini," kata Ibnu.

Ditanya apakah nominal kenaikan itu wajar atau tidak, bagi Ibnu pertanyaan tersebut tidak tepat. Dalam pandangannya, PDAM hanya sedang mencoba menutupi kerugian dari pemeliharaan meteran air.

"Ada yang meterannya dicuri atau rusak. Selama ini, pemeliharaannya nombok." tukasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X