Satu Lagi Kafe Disegel, Gegara Bikin Konser dan Tak Berizin

- Selasa, 6 Juli 2021 | 16:01 WIB
DISEGEL: Kafe Ruang Saji Creative Space disegel tutup sementara oleh petugas Satpol PP Banjarbaru karena kedapatan melanggar peraturan, baik terkait izin usaha hingga dugaan pelanggaran protokol kesehatan ketika ada pelaksanaan konser musik beberapa hari lalu. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DISEGEL: Kafe Ruang Saji Creative Space disegel tutup sementara oleh petugas Satpol PP Banjarbaru karena kedapatan melanggar peraturan, baik terkait izin usaha hingga dugaan pelanggaran protokol kesehatan ketika ada pelaksanaan konser musik beberapa hari lalu. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Meski sudah ada sejumlah kafe di Banjarbaru yang sudah disegel atau ditutup sementara oleh petugas karena abai peraturan. Rupanya, tak membuat beberapa pelaku usaha lainnya untuk lebih memerhatikan izin operasional termasuk disiplin protokol kesehatannya.

Terbaru, kafe dengan nama Ruang Saji Creative Space yang beralamat di Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru turut disegel sementara oleh Satpol PP Banjarbaru pada kemarin (5/6).

Penyegelan ini sendiri buntut dari ditemukannya dua pelanggaran. Yang mana pelanggaran pertama adalah kafe tersebut disebut pihak petugas belum mengantongi izin usaha.

"Yang kedua karena ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Jumat (2/7) lalu, dimana ada melaksanakan konser musik yang melanggar prokes," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi Lidik dan Sidik Satpol PP Banjarbaru, Heru Suseno ketika melakukan penyegelan kemarin siang.

Penyegelan ini kata Heru bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari pihak Polres Banjarbaru. Bahwasanya beredar video pertunjukkan musik yang tampak abai dengan prokes di lokasi tersebut. Baik memicu kerumunan hingga masih ada yang tak mengenakan masker.

Setelah video tersebut viral dan tersebar, terlebih Banjarbaru sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Maka pihaknya yang sudah berkoordinasi dengan kepolisian langsung mendatangi lokasi.

"Terkait adanya informasi tersebut, petugas langsung bertindak dengan langsung mendatangi lokasi. Di sini, petugas langsung mendatangi pengelolanya yang mengakui bahwa memang melaksanakan kegiatan tersebut," cerita Heru.

Pihak pengelola kata Heru kooperatif dengan menutup sementara tempat usahanya, sembari menunggu perizinan di Pemko rampung dan terbit. "Hari ini kita bersama-sama melakukan penempelan stiker ditutup sementara," bebernya.

Penyegelan ini kata Heru berlandaskan pada dua aturan. Yang mana terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) hingga Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru.

"Untuk Perwali Nomor 27 Tahun 2020 Pasal 4 b angka 4 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sementara Perda Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 7 tentang Izin Usaha Terkait," pungkasnya.

Sementara pihak pengelola kafe, Achmad Zakie Azhari mengatakan, sebetulnya dia selalu menekankan terkait perizinan event termasuk protokol kesehatan kepada panitia acara yang ingin menggunakan tempatnya.

Terkait konser musik pada Jumat (2/7) lalu, ia mengaku kecolongan. Pihak penyelenggara acara tak berizin ke Satgas Covid-19 dan saat pelaksanaan tak memerhatikan prokes seperti di video yang tersebar.

"Setiap kali ada event kita selalu imbau agar menaati aturan dan prokes kepada yang bikin acara, nah Jumat itu dadakan H-1 untuk pinjam tempat kita. Jadi pelajaran bagi kami ke depannya. Ini kami segera mengurus segala macam perizinannya biar bisa buka kembali," Operational Manager Ruang Saji Creative Space ini. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X