Setengah Miliar Dana Desa Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Buronan Tala Ditangkap di HSU

- Rabu, 7 Juli 2021 | 09:13 WIB
TIPIKOR: Seksi Intel Kejari HSU berhasil menangkap buronan Seksi Pidsus Kejaksaan Tala dalam kasus korupsi dana desa Batu Ampar tahun 2017. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin
TIPIKOR: Seksi Intel Kejari HSU berhasil menangkap buronan Seksi Pidsus Kejaksaan Tala dalam kasus korupsi dana desa Batu Ampar tahun 2017. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Usia Wulandari (27), mantan Sekdes Batu Ampar, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Tanah Laut, terbilang muda untuk menjadi seorang koruptor. Kasus yang menjerat buronan Seksi Pidana Khusus Kejari Tala ini karena penggunaan dana desa hampir setengah miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pelariannya terhenti. Ia ditangkap di Desa Palampitan, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (6/7).

Jejak tersangka terpantau aparat. Seksi Intel Kejari HSU dipimpin Kasi Intel Rudi Firmansyah SH melakukan tracking pada nomor ponsel Wulandari. Ia terdeteksi di Palampitan, di salah satu rumah bersama suaminya.

"Berdasarkan notice Pidsus Tala, ada buronan bergender perempuan melarikan diri. Wulandari melakukan tipikor pada penggunaan dana desa senilai hampir Rp 500 juta atau setengah miliar," kata Kajari HSU Novan Hadian MH melalui Kasi Intel Rudi kepada Radar Banjarmasin, Selasa (6/7) sekitar pukul 14.30 Wita.

Adapun yang ditilep pelaku merupakan dana desa tahun 2017 lalu, saat ia menjabat sebagai Sekdes Batu Ampar Kecamatan Ambawang Kabupaten Tanah Laut.

Saat diamankan, tersangka kooperatif. Ia tak melawan dan pasrah. Selama buron, Wulandari berpindah-pindah tempat. “Rupanya, Amuntai menjadi tempat pelarian terakhir. Suaminya ikut mendampinginya,” tambah Rudi. (mar)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X