Diciduk di Amuntai, Tersangka Korupsi Dana Desa Ambawang Sudah Dijemput Kejari Tala

- Kamis, 8 Juli 2021 | 08:46 WIB
TERLIBAT: Mantan Sekdes Desa Ambawang, WL (dua dari kiri) sudah dijemput Kejari Tala dari Amuntai. Ia kini ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Tala. | Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin
TERLIBAT: Mantan Sekdes Desa Ambawang, WL (dua dari kiri) sudah dijemput Kejari Tala dari Amuntai. Ia kini ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Tala. | Foto: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin

PELAIHARI - Sempat mangkir dan kabur ke Hulu Sungai Utara (HSU), mantan Sekretaris Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, WL, berhasil ditemukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Selasa (6/7).

WL merupakan Sekdes Ambawang periode 2012-2018 yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengerasan jalan usaha tani.

Kepala Kejari Tanah Laut Ramadani menjelaskan, penangkapan adalah hasil pengembangan kasus terpidana atas nama Sugiman, Kepala Desa Ambawang dan Very Anggriandi, Direktur CV Sumber Jati, Rabu (7/7) di Pelaihari.

"Yang bersangkutan putusannya sudah inkrah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin," sebutnya.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang sanksi dan 2 orang ahli untuk kasus perkara WL, "Hasil yang kita himpun dari para saksi dan dokumen-dokumen terkait perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Tala, sudah cukup bukti untuk menetapkan WL sebagai tersangka Tipikor APBDes 2017 Desa Ambawang," tegasnya.

Ramadani menuturkan, Kejari Tala sempat memanggil WL tiga kali, namun ia tak kooperatif. Tanggal 6 Juli dilakukan tracking dan aparat berhasil mendeteksi keberadaanya di Amuntai, HSU.

"Kami melakukan koordinasi lintas Kejari se Kalsel, termasuk Kejari HSU. Alhamdulillah, teman-teman berhasil mengamankan tersangka," ucapnya.

WL sendiri sempat dititipkan di Kejari Banjarbaru setelah diamankan Kejari HSU, kemudian dijemput personel Kejari Tala untuk dilakukan penahanan. "Saat ini, WL sudah ditahan dan dititipkan di Polres Tala,” sebutnya.

WL disebut merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses pencairan anggaran, sekitar Rp 350 juta. Uang itu dikirim ke rekening Very Anggriandi, kontraktor proyek pengerasan jalan Desa Ambawang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, proyek tersebut belum selesai. Pekerjaan tersebut dinyatakan menimbulkan kerugian uang negara yang berpotensi terjadinya tipikor. Sebab itu dilakukan penahanan dan pemeriksaan tersangka. Dan secepatnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tungkasnya. (mr-156/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X