Lanjut ke Pembuktian, Jaksa Minta Praperadilan Digugurkan

- Kamis, 8 Juli 2021 | 09:18 WIB
SIDANG PERDANA: Proses sidang praperadilan Direktur Cv Trans Media Communication Antung Ni'Matuzzaidah sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi PDAM HST lanjut ke sidang pembuktian hari ini. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SIDANG PERDANA: Proses sidang praperadilan Direktur Cv Trans Media Communication Antung Ni'Matuzzaidah sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi PDAM HST lanjut ke sidang pembuktian hari ini. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Sidang praperadilan Direktur Cv Trans Media Communication Antung Ni'Matuzzaidah berlangsung di Pengadilan Negeri Barabai, Rabu (7/7). Ini terkait penetapan Antung sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi PDAM HST.

Penasihat hukum Antung mengatakan tidak ada yang berubah dalam gugatan permohonannya. Mereka tetap menganggap prosedur penahanan dan penetapan tersangka Antung itu tidak sesuai prosedur.

"Jadi pihak termohon tadi menjawab semua pertanyaan dari kami yang intinya soal prosedur itu (penahanan dan penetapan tersangka, Red). Kami jelaskan Antung ini bekerja sebagai pebisnis dan sudah mengikuti aturan yang ada di PDAM HST tentang pengadaan tawas," kata Darmawan Saputra.

Sidang selanjutnya digelar Kamis (8/7) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon untuk menguatkan gugatan para penasihat hukum. "Kami akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan pokok perkara kasus ini yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin? Darmawan mengklaim sidang praperadilan tetap akan lanjut. Bahkan ia optimistis akan menang. "Biar saja jaksa minta sidang praperadilan ini digugurkan. Tapi harus diingat pembuktian apakah sidang ini layak gugur atau tidak masih akan digelar besok (hari ini, Red)," tegasnya.

Sementara pihak jaksa, Prihanida Dwi Saputra menjelaskan inti dari jawaban yang disampaikan dalam persidangan tadi. Menurutnya, prosedur yang dilakukan jaksa sudah sesuai ketentuan hukum. "Jaksa juga sudah memiliki bukti antara lain keterangan saksi, bukti keterangan surat, keterangan ahli, bahkan keterangan terdakwa sendiri juga kami jadikan bukti. Jaksa juga punya petunjuk yang berkesesuaian," jelasnya.

Selain memberikan jawaban atas permohonan penasihat hukum, jaksa juga melayangkan permohonan kepada hakim ketua. Ada tiga permohonan yang dituangkan dalam pokok perkara. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menggugurkan permintaan praperadilan yang diajukan, membebankan biaya perkara kepada pemohon," katanya.

Jaksa berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/XIII/2015. "Yang pada pokoknya mengatur praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pihak pemohon praperadilan," jelasnya.

Putusan MK ini, lanjut jaksa, diperkuat UU KUHAP huruf d Pasal 82 ayat (1) yang menjelaskan jika suatu perkara sudah diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X