Dakwaan Korupsi PDAM HST Dibacakan, Tersangka Dituding Rugikan Negara Rp353 juta Lebih

- Kamis, 8 Juli 2021 | 09:28 WIB
SIDANG PERDANA: Empat tersangka kasus dugaan korupsi PDAM HST mengikuti sidang perdana secara online di Rutan Kelas II B Barabai. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SIDANG PERDANA: Empat tersangka kasus dugaan korupsi PDAM HST mengikuti sidang perdana secara online di Rutan Kelas II B Barabai. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Sidang pertama kasus dugaan korupsi PDAM HST digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/7). Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada empat tersangka di hadapan majelis hakim.

Keempatnya didakwa melakukan tindakan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dalam pengadaan bahan kimia tawas pada anggaran 2018 dan 2019. Modusnya ialah mark-up harga tawas.

Kajari HST, Trimo menjelaskan nilai kerugian negara akibat ulah mereka sebesar Rp353 juta lebih. "Tahun 2018, nilai kontrak (pembayaran, Red) pengadaan tersebut sebesar Rp 1.010.000.000, BPK menemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak yaitu sebesar Rp147.934.545. Sedangkan tahun 2019, dari nilai kontrak sebesar Rp1.293.000.000 ditemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak sebesar Rp205.936.363," kata Trimo.

Ia mengatakan proses pengadaan barang tersebut juga tidak melalui proses lelang. Padahal anggarannya lebih dari Rp750 juta. Trimo merincikan setiap selisih dari empat tersangka tersebut. "Dari tersangka Idris Sahim Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang ditemukan mark-up sebesar Rp68 juta lebih pada tahun 2018, dan Rp130 juta lebih pada tahun 2019," lanjutnya.

Sedangkan tersangka Antung Ni'matuzzaidah Direktur CV Trans Media Communication Barabai ditemukan mark-up sebesar Rp79 juta lebih pada tahun 2018, dan Rp78 juta lebih pada tahun 2019. "Sehingga kedua tersangka tersebut telah menerima keuntungan yang tidak sah karena terjadi mark-up pada pembayaran pembelian bahan kimia tawas di PDAM HST tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, pengadaan tersebut juga ditemukan oleh BPK bahwa tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang. Bahkan harganya terlalu mahal, tidak ada pembanding, dan tidak sesuai dengan harga pasaran. "Dari alat bukti yang ada, penyidik dari kejaksaan menilai ada KKN antara penyedia dan pengguna jasa tersebut," tegasnya.

Trimo menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 14 Juli 2021 dengan agenda eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa.

Muhammad Rusdi selaku pengacara dari tersangka Sarbaini (Direktur PDAM HST), Antung, dan pejabat pembuat komitmen Khodriadi saat dikonfirmasi menyatakan akan menyusun eksepsi atas dakwaan yang dibacakan PJU. Ia tetap merasa keberatan atas apa yang disampaikan jaksa.

"Antung itu hanya pebisnis. Apa yang dilakukan sesuai isi kontrak dengan PDAM HST. Kualitas barang tidak ada yang dikurangi, jumlahnya pun selalu sesuai dengan pesanan," kata Muhammad Rusdi, kemarin.

Sedangkan untuk Sarbaini sebagai Direktur PDAM HST tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Semuanya dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen. "Tanda tangan pun tak pernah," tegasnya.

Eksepsi untuk pejabat pembuat komitmen bahwa Khodriadi bekerja sesuai dengan peraturan direktur tahun 2016. "Jadi pengumuman lelang juga sudah disampaikan. Ditempel di papan pengumuman Kantor PDAM HST," tegasnya.

Rusdi meyakini apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan. "Kalau dikatakan mark-up harga, ya tidak sesuai. Karena perbandingan yang dipakai jaksa untuk melihat harga tawas itu hanya toko, harusnya yang berbadan hukum," tuntasnya.(mal/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X