Pelayanan Pajak di Kotabaru Disorot

- Kamis, 8 Juli 2021 | 12:49 WIB
SOSIALISASI: Pertemuan wargaDesa Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru dengan anggota Komisi I DPRD Kalsel.
SOSIALISASI: Pertemuan wargaDesa Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru dengan anggota Komisi I DPRD Kalsel.

KOTABARU - Masyarakat di daerah masih keluhkan belum optimalnya pelayanan pajak. Selama ini jika ingin mengurus pajak kendaraan mereka harus ke Banjarmasin.

Hal ini terungkap ketika anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi sosialisasi Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pergub No 14 Tahun 2021 tentang perhitungan dasar PKB dan BBNKB, di Desa Serongg, Kelumpang Hilir, Kotabaru, kemarin (7/7).

"Harusnya masyarakat tidak mesti ke Mapolda. Nanti akan kita sampaikan di rapat dengan Bakeuda," kata Yani.

Penuturannya, Yani mencontohkan, seperti di Kabupaten Kotabaru yang merupakan wilayah kepulauan, jika mau membayar pajak kendaraan mereka harus mengeluarkan biaya besar.

"Perlu segera diakomodir oleh pembina Samsat. Yaitu Gubernur dan Kapolda serta jajaran lainnya," ujarnya.

Mantan Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ismail, yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi kegiatan ini menjelaskan, kemudahan pelayanan bagi masyarakat mutlak diberikan. Karena ini merupakan bagian dari upaya membantu pembangunan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Pajak ini untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten sesuai perhitungannya," papar Ismail.

Sementara Plt Kasi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif menjelaskan, mengenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

"Rumusnya, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikali dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatkan hasil untuk pajak kendaraan bermotor," terangnya.

Contohnya, kendaraan jenis minibus dengan NJKB 100 juta Rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 1.575.000.

"Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen," pungkasnya. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X