Batas Akhir Berjualan 15 Juli, Pedagang Pinggir Jalan Desa Semangat Dalam Ditertibkan

- Jumat, 9 Juli 2021 | 15:00 WIB
MASIH BERJUALAN: Sebagian pedagang masih nekat berjualan di pinggir jalan Desa Semangat Dalam. | Foto: Bayu for Radar Banjarmasin.
MASIH BERJUALAN: Sebagian pedagang masih nekat berjualan di pinggir jalan Desa Semangat Dalam. | Foto: Bayu for Radar Banjarmasin.

MARABAHAN - Pasar pinggir jalan Desa Semangat Dalam dipastikan akan ditertibkan. Tidak diperbolehkan lagi berjualan mulai tanggal 15 Juli mendatang.

Sering menimbulkan kemacetan, Pemkab Batola meminta para pedagang tidak berjualan di tepi jalan lagi. Semua diminta pindah. "Tanggal 15 baru ada tindakan preventif. Saat ini yang masih berjualan, kami beri surat teguran. Hingga kini sudah teguran kedua," ujar Sekdakab Batola, Zulkipli Yadi Noor kepada Radar Banjarmasin, Rabu (7/7).

Menurutnya, penertiban ini dilakukan dengan jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek, semua pedagang tidak diperbolehkan berjualan lagi di tempat itu. Surat teguran akan dilayangkan sebanyak tiga kali. Dengan solusi bisa berjualan di kios-kios yang agak menjorok ke belakang milik swasta. "Bila diindahkan akan dilakukan penggusuran," ujarnya.

Sedangkan solusi jangka panjang, akan dicarikan tempat untuk para pedagang berjualan. "Saat ini sudah dilakukan berbagai kegiatan. Seperti sosialisasi, pemasangan spanduk larangan berjualan, dan menempatkan petugas dari Dinas Perhubungan untuk menertibkan jalan dan parkir liar di lokasi pasar," ceritanya.

Sosialisasi sudah dilakukan Diskoperindag Batola bersama instansi terkait lainnya, Selasa (6/7). Para pedagang diharapkan mengerti larangan ini.

Kabid Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Batola, Surono menyatakan sosialisasi sudah dilakukan kepada pedagang. Solusi jangka pendek menempati lapak yang dibangun swasta karena lokasinya tidak jauh dari lokasi lama. "Jangka panjangnya akan dibangun pasar dengan lokasi tidak jauh dari pasar yang ada," ungkapnya.

Kabid Tibum Satpol-PP Kabupaten Batola Aris Saputra membenarkan rencana penertiban pedagang sesuai batas waktu yang ditentukan. "Rencana langsung penertiban pada tanggal 15 atau 16 Juli nanti. Tanggal 11 Juli akan dilakukan surat teguran ketiga bagi yang nekat berjualan," sebutnya.

Camat Alalak, M Syarawi mengatakan pihaknya bersama Diskoperindag Batola akan memfasilitasi pedagang untuk pindah ke toko atau lapak milik swasta. Tentunya agar sewa lapak bisa terjangkau. "Alternatif lainnya pedagang bisa sewa di Pasar Handil Bakti," bandingnya.

Syarawi menambah 105 pedagang pinggir jalan Desa Semangat Dalam sempat meminta penundaan batas akhir pindah. Tapi pihaknya tetap pada rencana awal. Batas akhir berjualan hingga 15 Juli. "Kami sesuai aturan yang ada. Surat teguran kedua diberi waktu 7 hari, dan surat teguran ketiga diberi waktu 3 hari (batas akhir 15 Juli, Red)," jelasnya.

Penertiban pasar ini mendapatkan respons positif warga sekitar. Seperti halnya Bayu. Warga Semangat Dalam yang rumahnya dekat dengan lokasi pasar ini menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab Batola. Supaya jalan masuk Desa Semangat Dalam tidak macet. "Kadang pembeli parkir sembarang. Kadang tidak jarang ada yang menutupi pintu kompleks," ceritanya.(bar/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X