2 Jam Membobol Brankas Alfamart, Rp48 Juta Sempat Digasak

- Jumat, 9 Juli 2021 | 15:07 WIB
GONDOL 48 JUTA: Tumpukan uang tunai dan perkakas yang dipakai Agus untuk membongkar brankas incarannya. Teknisi brankas itu mengaku terlilit masalah utang. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
GONDOL 48 JUTA: Tumpukan uang tunai dan perkakas yang dipakai Agus untuk membongkar brankas incarannya. Teknisi brankas itu mengaku terlilit masalah utang. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pembobol brankas ritel Alfamart, Agus Salim dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolsek Banjarmasin Utara, kemarin (8/7).

Pria 38 tahun itu merupakan teknisi brankas. Selama tiga tahun terakhir bekerja di PT Sentral Mega Perdana yang berkantor di Jalan Ahmad Yani km 4,5.

Untuk menerobos, ia berpura-pura menjadi pengunjung warnet yang bersebelahan dengan ruko ritel di Jalan HKSN, Banjarmasin Utara incarannya.

Memasuki dini hari, ia mulai beraksi. Naik ke lantai dua ruko ketika penjaga warnet lengah. Di dalam tasnya, ia membawa peralatan lengkap seperti linggis dan gurinda.

"Saya sudah lama memantau situasi. Begitu masuk, langsung saja merusak CCTV," kisah warga Jalan Alalak Tengah RT 02 itu.

Yang pertama diincarnya adalah rokok di pajangan meja kasir. Rokok curian itu kemudian diturunkan dengan tali ke halaman belakang ruko. Setelah itu, baru ia beralih mengeksekusi brankas.

"Mulai jam 2 dini hari saya mencoba merusaknya. Baru jam 4 subuh bisa dibobol. Ketika hendak kabur, ternyata sudah pagi. Saya kepergok karyawan," lanjutnya.

"Saya kemudian berpindah ke ruko sebelah yang menjual mebel. Mencari tempat bersembunyi," tambahnya.

Agus sangat mengenal brankas tersebut karena memang dia yang memasangnya atas perintah tempatnya bekerja.

Dia juga mengakui pembobolan brankas ritel Alfamart di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur beberapa hari sebelumnya. "Saya terlilit utang," akunya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Wisnu Prasetyo menyebutkan, total kerugian Alfamart dari dua pembobolan itu mencapai Rp75 juta.

"Rp48 juta berupa uang tunai di dalam brankas. Sisanya Rp27 juta dari pencurian rokok dan perusakan CCTV," jelasnya.

Agus dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X