2 Hakim Positif, Pengadilan Terpaksa WFH

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 04:01 WIB
DITUTUP DUA HARI: Gedung Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan dipotret kemarin (9/7). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
DITUTUP DUA HARI: Gedung Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan dipotret kemarin (9/7). | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menerapkan bekerja dari rumah (WFH) untuk mengurangi aktivitas kantoran. Menyusul ada dua hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sudah menjadi protokol kami. Berdasarkan petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel supaya dilaksanakan WFH," kata Humas PN Banjarmasin, Haris Bawono, kemarin (9/7).

Tapi WFH itu sebentar saja. Selama 7-9 Juli saja. Diberlakukan kepada seluruh karyawan di lingkungan PN dari hakim, panitera sampai sekretaris.

Khusus untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), tetap akan dibuka. Tapi jam operasionalnya dipangkas. Hanya dari jam 8 pagi jam 1 siang.

Namun, jika ada sidang yang tidak bisa ditunda, misalkan karena masa tahanan yang hampir habis dan putusan tertunda, bisa saja menggelar sidang. "Pengecualian untuk keperluan dengan urgensi tinggi," jelasnya.

Contoh sidang yang ditunda adalah kasus dugaan penipuan dengan terdakwa mantan Bupati Balangan, Ansharuddin.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ditunda pekan depan karena salah satu hakim anggota diduga tertular corona. Sementara satu anggota hakim lainnya sedang melaksanakan pelatihan.

"Kenapa sidang dengan terdakwa Ansharuddin ditunda, karena ada hakim anggota yang positif. Majelis hakim tidak lengkap, jadi kami sepakat untuk menunda," jelasnya.

Sebenarnya, bila salah satu hakim sedang berhalangan hadir, bisa saja digantikan. Tapi hakim lainnya juga sedang berhalangan. Maka disepakati untuk ditunda.

"Bisa saja tetap dilaksanakan jika salah satu hakim anggota digantikan melalui penetapan oleh ketua pengadilan," pungkas Haris. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X