Digugat Korban Banjir, Pemprov Minta Hakim Tolak Class Action

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 04:14 WIB
TERGENANG: Jalan Ahmad Yani terendam saat banjir melanda Banjarmasin, Januari lalu. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
TERGENANG: Jalan Ahmad Yani terendam saat banjir melanda Banjarmasin, Januari lalu. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sempat mengajukan penundaan eksespsi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Pemprov Kalsel akhirnya memberikan jawaban atas gugatan puluhan korban banjir. Jawaban tergugat itu dikirimkan Rabu (7/7) lalu.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo mengatakan, keterlambatan itu bukan bermaksud mengulur-ulur waktu persidangan, tapi karena ada beberapa bagian yang perlu direvisi.

"Lambat bukan karena belum dibuat. Sebenarnya sudah, tapi masih ada yang harus diperbaiki. Ketimbang salah, makanya kami meminta penundaan," jelas Bambang kepada Radar Banjarmasin, kemarin (9/7).

Eksepsi itu menjawab class action yang dihadapi gubernur. Seperti tidak adanya peringatan dini bencana, lambatnya bantuan untuk korban bencana dan ketiadaan pergub dalam penanganan banjir.
Jawaban setebal 28 halaman itu dikirim melalui e-Court PTUN Banjarmasin. Di sana dibeberkan rincian penanganan banjir dari Dinas Sosial.

Lalu sebelum banjir muncul, ada program Kampung Siaga Bencana di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian program Tagana Masuk Sekolah untuk peningkatan pemahaman risiko banjir bagi pelajar.

"Kalau pemprov dianggap tidak bekerja, boleh-boleh saja. Tapi kami juga memiliki bukti-bukti," tepis Bambang. "Saya berharap gugatannya ditolak, cuma kan tergantung hakim," tutupnya.

Sementara itu, koordinator tim advokasi korban banjir, Muhammad Pazri mengaku sudah membaca eksepsi tergugat smapai tuntas.

Diminta komentar, advokat muda itu memilih menyimpannya. "Nanti lah, akan kami jabarkan pada replik secara rinci bantahan penggugat," janjinya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X